
Jogja, dprd-diy.go.id – Tata kelola sampah perkotaan di DIY membutuhkan pengelolaan sampah secara profesional oleh pemerintah daerah.
Tanggung jawab penuh pengelolaan sampah perkotaan harus dikerjakan sepenuhnya agar pelayanan publik urusan sampah berjalan baik.
“Adanya masalah di TPST Piyungan harus segera mendapat solusi, jalan keluar. Tata kelola sampah secara profesional itu sepenuhnya jadi tanggungjawab pemerintah daerah, kita dorong masalah tutupnya TPST Piyungan segera teratasi agar tak ada lagi sampah yang menumpuk di kawasan perkotaan,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu, 11/5/2022.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan tanggung jawab tata kelola sampah secara profesional sebagai wujud pelayanan kepada publik penting. Termasuk tanggung jawab edukasi lebih luas kepada warga DIY agar disiplin pilah sampah sejak dari rumah tangga.
“Kalau jumlah volume sampah warga besar, tak dipilah sejak di rumah tangga tentu jadi beban di TPA. Masalah sampah butuh perhatian bersama semua pihak dan pemda yang paling bertanggung jawab berkait tata kelola sampah ini termasuk edukasi agar warga mau pilah sampah sejak dari rumah,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dinas Lingkungan Hidup DIY menyatakan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dengan kondisi sampah terkini, diperkirakan hanya mampu bertahan sampai enam bulan lagi.
Jika ada skema perkiraan sampah mencapai 730 ton per hari dari tiga kabupaten/ kota, zona A dan B mencapai ketinggian 140 meter, maksimal dalam enam bulan ke depan saat TPST Piyungan beroperasi kembali.
Jito, Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLH DIY menyebutkan berkaitan pengelolaan air lindi sampah belum tertangani karena adanya perbaikan di kolam penampungan.
Sesuai penganggaran di APBD DIY2022 dan 2023, ada drainase TPST yang terbagi dua jalur, yaitu ke sisi utara dan barat dengan asumsi saat musim hujan limbah cair dari sampah tidak terkumpul menjadi satu.
Proyek ini target selesai Juli 2022. Pemda juga menyiapkan lahan transisi pembuangan sampah seluas 4,2 hektar di sisi barat dan utara, pemadatan sampah di zona A dan B dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sejak tahun lalu.
Sesuai rencana ketinggian sampah di zona A dan B nantinya mencapai 140 meter di atas permukaan laut (mdpl). Dari pemadatan, ketinggian zona A mencapai 136 mdpl dan zona B setinggi 108 mdpl
Saat ketinggian zona A dan B terpenuhi, pembuangan sampah akan dilanjutkan ke zona transisi. Di 2024 pengelolaan sampah akan dikerjakan lewat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan konsep pemusnahan.
Terkait klaim warga bahwa TPST Piyungan ilegal karena seharusnya tutup Maret sesuai surat edaran (SE) nomor 188/41512 20 Desember 2021, disebutkan bahwa surat itu untuk pemilik sapi yang masih digembalakan di zona A.
Jito menambahkam soal permasalahan sampah di DIY, selain karena minimnya akses warga membuang sampah, disebabkan juga karena minimnya kesadaran warga memilah sampah.
Saat ini ada sekitar 700-an bank sampah di DIY namun dari total ratusan bank sampah itu hanya sekitar 0,6-1 persen unit aktif dan efektif mengolah sampah. Sisanya adalah bank sampah yang fokus memilah sampah bernilai ekonomi tinggi seperti kardus dan botol air mineral.
“DPRD DIY jelas terus mendorong pemda serius bekerja tangani sampah perkotaan, termasuk manajemen tata kelola sampah agar tidak jadi sumber masalah yang berulang tiap waktu,’ kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan. (*)
Leave a Reply