Pemda Jelaskan Rincian Perubahan KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (06/08/2021) Beny Suharsono, Kepala Bappeda DIY menyampaikan rincian penjelasan atas penghantaran Gubernur DIY atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2021 dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2021. Penjelasan disampaikan dalam rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan seusai kegiatan rapat paripurna.

Beny menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi percepatan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial, maka dilakukan penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi tahun 2021 terhadap kemampuan fiskal. Penyesuaian sasaran yang harus dicapai menyesuaikan perubahan kebijakan pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah dan kebijakan teknis lainnya.

“Penyesuaian proyeksi belanja yang menjadi prioritas dan permasalahan aktual yang berkembang untuk percepatan penanganan dan antisipasi dampak pandemi,” ungkap Beny.

Beny menjelaskan prioritas perubahan belanja daerah yang pertama adalah ketersediaan percepatan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini meliputi pencegahan atau penanganan operasional pelaksanaan vaksin, penanganan dampak KIPI vaksin Covid-19, distribusi pengamanan tempat penyimpanan vaksin dan ke fasilitas kesehatan, insentif tenaga kesehatan yang berperan dalam vaksinasi serta dukungan pemulihan ekonomi daerah.

Kedua, pemda akan melaksanakan penyesuaian APBD DIY dengan penjadwalan ulang pencapaian program dan kegiatan direalokasikan dengan belanja tidak terduga untuk belanja kesehatan lainnya dan belanja prioritas yang ditentukan pemerintah.

Selain itu, pemda juga akan menghitung ulang belanja pegawai, belanja bagi hasil kabupaten/kota disesuaikan dengan memperhitungkan kelebihan pajak daerah 2020.

“Selanjutnya melakukan pencermatan dan indentifikasi terhadap kegiatan OPD yang tidak dapat dilaksanakan atau dapat ditunda pelaksanaannya. Terakhir ini ada penguatan SDM unggul dan ekonomi masyarakat DIY,” terang Beny.

Berikut kerangka rincian Perubahan KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2021:

  1. Pendapatan

Kerangka pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 5.668.432.140.144,- dengan penurunan sebesar Rp 59.337.526.731,-

– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 1.855.140.329.021,-

– Pendapatan Transfer: Rp 3.805.715.311.123,-

– Pendapatan Lain-Lain Daerah Yang Sah: Rp 7.576.500.000,-

  1. Belanja

Kerangka belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6.040.385.355.283,- dengan penurunan sebesar Rp 51.187.079.413,-

– Belanja Operasi:  Rp 3.929.101.256.246,-

– Belanja Modal: Rp 675.600.703.744,-

– Belanja Tak Terduga: Rp101.520.155.766,-

– Belanja Transfer: Rp 1.304.163.237.527,-

  1. Pembiayaan

Kerangka pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 371.953.213.139,- dengan kenaikan sebesar Rp 8.150.447.318,-

– Penerimaan Pembiayaan: Rp 489.453.213.139,- dengan kenaikan sebesar Rp 3.150.447.318,-

  Rincian: (1) SILPA: Rp 484.453.213.139,- ; (2) Penerimaan Kembali Pemberian Pembiayaan Daerah Rp 5.000.000.000,-

– Pengeluaran Pembiayaan: Rp 117.500.000.000,- dengan penurunan sebesar Rp 5.000.000.000

  Rincian: (1) Penyertaan Modal: Rp 112.500.000.000,- ; (2) Pemberian Pinjaman Daerah Rp 5.000.000.000

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*