
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD DIY
TERHADAP BAHAN ACARA NOMOR 21 TAHUN 2018
TENTANG
RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TENTANG KEWIRAUSAHAAN DAERAH
Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD DIY Hari Kamis Tanggal 24 September 2018
Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Salam sejahtera untuk kita sekalian
Angka kemiskinan di DIY sampai dengan bulan September tahun 2017 adalah 12,86%, masih di atas rata-rata Nasional sebesar 10,70%. Angka kemiskinan memang mengalami penurunan setiap tahunnya, namun angkanya tidak cukup signifikan. Dari bulan September tahun 2016 sampai dengan September tahun 2017 terjadi penurunan penduduk miskin sebesar 0,74% (dari 488,83 ribu orang menjadi 466,33 ribu orang).
Pada sisi yang lain, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2017 mencapai 3,02% (lebih tinggi dari tahun 2016 yang hanya 2,72%). Jumlah angkatan kerja sebanyak 2.117.187 orang, yang bekerja sebanyak 2.053.168 orang. Artinya ada 64.019 orang penduduk usia kerja di DIY yang menganggur.
Tingginya angka kemiskinan dan masih banyaknya penduduk yang menganggur (termasuk penganggur terdidik), tentu membutuhkan solusi untuk mengatasinya. Meningkatkan kewirausahaan, terutama di kalangan generasi muda, dapat menjadi salah satu solusi terbaik untuk mengatasi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di DIY. Sebab lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah. Kemampuan, kemauan, dan semangat berwirausaha perlu terus dibangkitkan pada generasi muda kita. Pemerintah Daerah tentu memiliki tanggung jawab serta peran yang besar dan strategis dalam menumbuhkan semangat dan melatih kemampuan berwirausaha pada mereka.
Pada tahun ini, Pemda DIY memproyeksikan persentase penduduk miskin turun menjadi 11,62%. Dan pada jangka waktu 4 tahun ke depan diproyeksikan terus menurun, yaitu 10,88% pada tahun 2019; 10,14% pada tahun 2020; 9,40% pada tahun 2021, dan 8,66% pada tahun 2022 (t ahun terakhir pelaksanaan RPJMD DIY Tahun 2017 – 2022 ). Penurunan angka kemiskinan dari tahun ke tahun tersebut tentu harus dibarengi dengan berbagai ikhtiar. Salah satunya adalah dengan terus menggiatkan semangat berwirausaha.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi Partai GOLKAR dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kewirausahaan Daerah untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan telah adanya Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Daerah, diharapkan dapat betul-betul menjadi payung hukum dalam menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan dan menciptakan wirausaha yang inovatif dalam rangka membantu perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai GOLKAR. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Yogyakarta, 24 September 2017
FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD DIY | ||
KETUA | SEKRETARIS | |
|
||
JANU ISMADI, SE | NURJANAH,SE |
Leave a Reply