Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY melalui Wakilnya yakni KGPAA Paku Alam X menyampaikan Pendapat Gubernur soal Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY tentang Ekonomi Hijau. Pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya, telah dijelaskan oleh Pimpinan DPRD DIY gambaran umum mengenai Raperda Ekonomi Hijau yang diinisiasi oleh Komisi B. Pada pendapat gubernur, disampaikan apresiasi dan dukungan kepada DPRD DIY terkait raperda ini.
“Semoga Raperda ini mampu menjadi salah satu pedoman bagi daerah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di daerah,” ungkap KGPAA Paku Alam X dalam rapat paripurna.
Disampaikan beberapa pertanyaan mengenai konsep ekonomi hijau yang dikaitkan dengan upaya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Gubernur turut mempertanyakan korelasi antara raperda ini dengan RPJMD dan RPJPD DIY yang telah ada sebelumnya.
Berdasarkan naskah akademik terdapat rumusan permasalahan terkait dengan ekonomi hijau seperti tingkat kemiskinan, belum terpenuhinya ketersediaan ruang terbuka hijau, dan ketimpangan wilayah. Sehingga gubernur mempertanyakan kepada DPRD DIY soal ada atau tidaknya upaya mengatasi permasalahan yang diatur dalam raperda.
“Bagaimana pihak lain akan mempedomani pengaturan dalam Raperda, sedangkan pasal-pasal di dalam Raperda masih memuat hal-hal yang sangat umum, semisal indikator dalam pilar ekonomi hijau yang masih sangat umum?” lanjut Wakil Gubernur DIY menyampaikan pendapat gubernur.
Terkait dengan indikator keberhasilannya, gubernur mempertanyakan cara mengukur program atau kegiatan yang dilakukan menggunakan indikator ekonomi hijau dan signifikasinya dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals).
Selain itu, dicermati bahwa ada beberapa indikator ekonomi hijau dalam raperda yang tidak memuat indikator seperti Bappenas. Gubernur mempertanyakan alasan dan konsekuensi jika beberapa indikator ini dimuat tidak seperti Bappenas.
“Apa saja konsekuensi yang dihadapi apabila terdapat perbedaan penetapan indikator dalam Raperda dengan Bappenas?” lanjutnya.
Melalui pendapat ini diharapkan DPRD DIY dapat memberi penjelasan secara detail sekaligus mempertimbangkan beberapa masukan untuk Raperda tentang Ekonomi Hijau. Selanjutnya, DPRD DIY akan memberikan tanggapannya melalui rapat paripurna yang akan datang. (fda)

Leave a Reply