Komisi A Dukung Penegakan Hukum dan Sosialisasi Aturan dalam Penanganan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY menyikapi soal penyalahgunaan tanah kas desa yang kini ramai menjadi perbincangan. Melalui kegiatan jumpa pers, Selasa (19/7/2023) Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus dalam penanganan masalah ini.

Eko menyatakan keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan tanah kas desa. Dalam upaya menegakkan dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi DIY dan instansi penegak hukum lainnya.

“Kami sangat prihatin dengan maraknya penyalahgunaan tanah kas desa. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi penegak hukum lainnya,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko juga mengajak seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, termasuk kabupaten/kota dan desa, untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku dalam memanfaatkan tanah kas desa. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Tak hanya memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum, Komisi A DPRD DIY juga mendukung langkah-langkah Gubernur dalam menegakkan peraturan bersama aparatur penegak hukum lainnya. Kerjasama antar instansi dianggap penting guna menjaga kelancaran tugas pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa serta fokus pada pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Eko menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif terkait peraturan daerah istimewa (perdais) yang mengatur soal pertanahan dan peraturan gubernur yang berlaku.

Hal tersebut diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparatur pemerintah, masyarakat, serta pengusaha/investor dalam memanfaatkan tanah kas desa dan pembangunan di DIY secara umum.

“Sosialisasi ini perlu ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintah di tingkat kelurahan, masyarakat, dan pengusaha/investor. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan main dalam memanfaatkan tanah kas desa, kita dapat mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, Eko menyarankan agar Pemerintah Daerah DIY merumuskan standar operasi prosedur yang sederhana, mudah diikuti, dan transparan terkait dengan proses perijinan dalam pemanfaatan tanah kas desa. Perlu juga dilakukan perbaikan regulasi, termasuk penyempurnaan peraturan gubernur yang ada. (ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*