Penetapan Dua Perda Pembahasan Triwulan I Tahun 2020

Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (11/11/2020) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2020 dan Pansus BA 5 Tahun 2020. Rapat yang dipimpin oleh Huda Tri Yudiana ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dan diikuti oleh jajaran eksekutif di tingkat provinsi.

Wakil Ketua Pansus BA 1 Tahun 2020, Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan laporan pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sofyan menyampaikan pembahasan raperda yang terdiri dari 20 bab dan 78 pasal ini dibahas bersama eksekutif dan dikaji secara detail agar sesuai dengan persoalan.

“Pada awal pembahasan kami mengundang eksekutif untuk menerima penjelasan, ada pula FGD dengan petani agar naskah akademik benar-benar sesuai fakta dari petani,” ungkapnya.

Pada bagian konsideran, Sofyan mengatakan adanya perubahan melihat perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah belum terpadu dan sistematis. Pansus dalam pembahasannya turut mengundang Bank BPD, Dinas Dikpora serta akademisi untuk mencari inovasi yang dapat dimuat dalam raperda.

Raperda ini memuat perhatian kepada petani milenial yakni petani muda yang terlibat dalam kegiatan pertanian dengan usia maksimum 35 tahun. Pansus turut menambahkan pembagian kewenangan dan subsidi premi asuransi kepada Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota.

“Ada perhatian kepada petani muda atau petani milenial, yaitu petani muda yang terlibat dalam kegiatan pertanian dengan usia paling maksimal 35 tahun. Pansus menambahkan pembagian kewenangan dan subsidi premi asuransi kepada pemda DIY dan pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.

Menurut penjelasan Sofyan, sebagai tindak lanjut masukan dari Fakultas Pertanian UGM yakni memasukkan pertanian terpadu antara lain mina tani dan wanatani. Pansus juga memasukan peran dunia usaha dalma perlindungan dan pemberdayaan petani dengan mengutamakan produk pertanian hasil pangan daerah, memfasilitasi promosi produk daerah, dan pembinaan petani untuk meningkatkan komoditas.

“Asuransi petani diberikan untuk menghindari kerugian akibat bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, serangan organisme pengganggu, ketidakstabilan iklim, kematian karena wabah, pencurian komoditas pertanian, kematian karena melahirkan, dan kematian karena kecelakaan,” tambahnya.

Sementara Yuni Satia Rahayu, Ketua Pansus pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY menyampaikan hasil pembahasan. Seperti diketahui raperda ini merupakan raperda pendamping Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY.

“Untuk mendukung pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama dari sisi dan agar maskimal terhadap pengadaan air bersih melalui spam regional diantaranya di aliran Sungai Progo,” jelasnya.

Yuni menambahkan bahwa sistem pelayanan oleh PDAB Tirta Utama bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten dan Kota se-DIY. Pengelolaan spam regional oleh dinas teknis melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) terkendala oleh regulasi tata kelola keuangan daerah, oleh karena itu diperlukan PDAB Tirta Utama.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY telah dilakukan fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Berdasarkan hasil fasilitasi dan pencermatan oleh Biro Hukum, Pansus BA 1 Tahun 2020 dan Pansus BA 5 Tahun 2020 telah menyepakati hasil tersebut.

Pada kesempatan ini seluruh forum dalam rapat paripurna menyetujui penetapan kedua raperda ini menjadi perda. Pimpinan DPRD DIY kemudian menandatangani persetujuan bersama atas BA 1 Tahun 2020 dan BA 5 Tahun 2020.

Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap BA 1 Tahun 2020 dan BA 5 Tahun 2020. Paku Alam X menyampaikan pendapat terhadap Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bahwa perda ini nantinya akan menjadi pedoman pemda dalam mengambil kebijakan terkait petani.

“Kita semua paham bahwa petani dan sektor pertanian mempunyai peran penting. Salah satu harapan agar dapat mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam meningkatkan taraf hidup dan kualitas petani,” jelasnya.

Terhadap Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY, Paku Alam X menjelaskan bahwa keberadaan perumda ini dapat memenuhi kebutuhan air baik kebutuhan domestik hingga industri yang semakin meningkat. Pemda perlu hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam hal kebutuhan air bersih.

“Dengan ditetapkan keduanya diharpkan peraturan ini menjadi produk hukum yang berdayaguna bagi pelaksanaan pemda dan peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY,” sampai Wakil Gubernur DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*