Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting pada Rabu 29/10/2025, yakni Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Gubernur DIY atas Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) serta Pendapat Gubernur DIY terhadap Penjelasan DPRD DIY atas Raperda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Kepegawaian.
Dalam kesempatan ini, seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Secara umum, seluruh fraksi menyambut baik langkah Pemda DIY yang berinisiatif memperbarui Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang LKS agar lebih sesuai dengan dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, serta regulasi nasional terbaru.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Raperda ini harus menjadi instrumen untuk memberdayakan lembaga sosial berbasis masyarakat, bukan hanya mengatur secara administratif. PDI Perjuangan menekankan agar semangat Hamemayu Hayuning Bawana dan nilai gotong royong diterjemahkan dalam pasal-pasal operasional, bukan sekadar norma. Selain itu, fraksi ini mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan dan transparansi lembaga sosial .
Fraksi Gerindra menilai penyusunan Raperda ini penting untuk memperkuat ekosistem kesejahteraan sosial yang berlandaskan nilai keistimewaan. Fraksi ini menyoroti lemahnya tata kelola dan akuntabilitas lembaga sosial, serta mengusulkan agar LKS diwajibkan memiliki tenaga pengelola bersertifikat dan mekanisme izin operasional yang ketat. Gerindra juga menekankan pentingnya pengawasan dan audit sosial untuk menjamin perlindungan terhadap penerima manfaat layanan sosial (PPKS) .
Fraksi PKS mengingatkan bahwa amanat konstitusi Pasal 34 UUD 1945 harus menjadi dasar pijakan Raperda ini. PKS meminta kejelasan terkait pendanaan LKS, honor pengurus dan relawan, serta peran Pemda dalam pembinaan panti sosial, termasuk integrasi dengan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis. Fraksi ini juga menegaskan agar Pemda memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak di LKS .
Fraksi PKB mengapresiasi inisiatif Pemda DIY menyusun Raperda ini dan menilai pengaturannya sejalan dengan nilai keistimewaan Yogyakarta. Fraksi ini menekankan perlunya penguatan standar layanan dan akreditasi, tanpa menambah beban administratif bagi LKS berbasis komunitas. PKB juga mendorong pembentukan BK3S sebagai ruang kolaboratif lintas sektor serta pengembangan sistem digital terintegrasi untuk pendaftaran dan pelaporan LKS .
Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap Raperda LKS namun menyoroti perlunya kejelasan perbedaan substansi antara Perda lama dan rancangan baru, serta mekanisme kerja Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S). Golkar juga mengingatkan agar penyusunan peraturan turunan melalui Peraturan Gubernur memiliki tenggat waktu yang jelas, demi menjamin konsistensi pelaksanaan dan efektivitas kebijakan .
Fraksi PAN menyoroti rendahnya jumlah LKS yang terakreditasi di DIY dan mendorong Pemda DIY untuk melakukan pembinaan serta akreditasi berkelanjutan. Selain itu, fraksi ini menekankan perlunya pengawasan terhadap LKS asing, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PAN juga mengingatkan pentingnya internalisasi nilai Hamemayu Hayuning Bawana dalam tata kelola sosial .
Fraksi gabungan NasDem–PPP–PSI mendukung penuh penyusunan Raperda LKS dan menilai kebijakan ini krusial dalam memperkuat sistem kesejahteraan sosial di DIY. Fraksi ini mengusulkan agar Pemda memfasilitasi akreditasi LKS, memberikan dukungan pendanaan secara adil, serta mengembangkan pelaporan keuangan berbasis digital. Selain itu, fraksi ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap penerima manfaat dan mekanisme pengawasan masyarakat agar transparansi terjaga.
Dalam agenda kedua, Asekda DIY, Ir. Srie Nurkyatsiwi, menyampaikan pendapat Gubernur DIY terhadap Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kepegawaian. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD DIY yang telah berupaya menghadirkan regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis sistem merit dan profesionalisme aparatur.
Gubernur menilai, pengaturan penyelenggaraan kepegawaian perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban ASN, peningkatan kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang efektif agar aparatur dapat memberikan pelayanan publik yang prima. Sri Sultan juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan nasional, seperti Undang-Undang ASN dan kebijakan reformasi birokrasi yang terus dikembangkan secara nasional.
Setelah kedua agenda tersebut disampaikan, DPRD DIY akan melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Daerah pada tingkat Panitia Khusus untuk memperdalam substansi Raperda sebelum menuju tahap persetujuan bersama. Dua rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, sejalan dengan semangat Hamemayu Hayuning Bawana. (cc/lz)

Leave a Reply