Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) BA 2 Tahun 2019 terkait Perubahan Ketiga Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada Selasa (29/1/2019). Dimpimpin oleh Nur Sasmito, Wakil Ketua Pansus BA 2 Tahun 2019, raker diadakan di Ruang Bapemperda Gedung DPRD DIY. Raker dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Bappeda DIY, Kemenkumham DIY, dan Biro Hukum DIY.
Pada kesempatan kali ini, eksekutif memberikan penjelasan terkait Raperda Perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha. BPKA menjabarkan poin-poin yang akan diubah dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 ini. Beberapa yang harus direvisi yaitu jenis retribusi jasa usaha yang terdapat pada Pasal 2, dimana tempat pelelangan tidak lagi dimasukkan dalam raperda ini serta penambahan jenis retribusi jasa usaha yaitu termpat khusus parkir dan terminal. Perubahan pada Pasal 4 Ayat 1 tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ayat 2 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Kekayaan Daerah. Perubahan pada Pasal 32 dengan menambahkan objek retribusi tempat urusan lingkungan hidup kehutanan. Perubahan-perubahan lainnya yaitu pada Pasal 30, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 44 akan diubah secara redaksionalnya. Terdapat juga penambahan bab baru dengan adanya penambahan beberapa jenis retribusi jasa usaha.
Sri, perwakilan dari Biro Hukum DIY bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan berdasarkan pada Pasal 59 Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 59, peninjauan ini didasarkan dengan mempertimbangkan tiga hal, yaitu dilakukan paling lama tiga tahun, kemudian harus menyesuaikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur,” jelas Sri.
Aslam Ridlo menyampaikan harapannya terkait adanya perubahan perda ini. “Sebenernya jenis-jenis jasa usaha harapan kami, kami percaya, dalam perda ini kemudian bisa kita atur sebuah pasal yg mendorong semangat masyarakat untuk mengelola usaha-usaha baru. Terkait implementasinya nanti sama-sama kita laksanakan,” tutur Aslam menyampaikan masukan dan harapannya terkait adanya perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha.
Sebelum ditutup Nur mengingatkan bahwa diperlukan adanya raker bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengetahui lebih detail tentang kondisi dari setiap jenis retribusi jasa usaha. Selanjutnya Nur meminta untuk melanjutkan Raker Pansus BA 2 Tahun 2019 bersama seluruh OPD terkait pada Senin (4/2/2019) mendatang. (fda)




Leave a Reply