
Jogja, dprd-diy.go.id – KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2021. Wakil Gubernur menyampaikan Penjelasan Gubernur DIY pada rapat paripurna Kamis (16/06/2022).
Menurut penjelasannya, pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan DIY telah disajikan sesuai dengan berbagai peraturan terkait. Pada penyampaiannya dijelaskan rincian laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Perangkaan atas realisasi anggaran disajikan dalam raperda sebagai berikut:
A. REALISASI ANGGARAN
– Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 5,675 triliun dengan realisasi Rp 5,703 triliun atau 100,50%
– Belanja dianggarkan sebesar Rp 6,047 triliun dengan realisasi Rp 5,553 triliun atau 91,46%
– Pembiayaan
- Surplus Defisit dianggarkan sebesar Rp371,953 miliar dengan realisasi Rp127,927 miliar
- Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 489,453 miliar dengan realisasi Rp 494,060 miliar atau 100,94%
- Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 117,5 miliar dengan realisasi Rp 112,5 miliar atau 95,74%
- Netto diaggarkan sebesar Rp 371,953 miliar dengan realisasi Rp 381,560 miliar atau 102,58%
- terdapat SILPA sebesar Rp 554,487miliar
B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020, dengan rincian:
- Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 448,453 miliar
– Penerimaan sebesar Rp 448,453 miliar
– SILPA sebesar Rp 554,487 miliar
- Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 554,487 miliar
C. NERACA
Neraca menggambarkan aset Pemda DIY sebesar Rp 11,999 triliun
– Kewajiban sebesar Rp 48,487 miliar
– Ekuitas sebesar Rp 11,950 triliun
D. LAPORAN OPERASIONAL
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemda DIY untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Pendapatan Laporan Operasional sebesar Rp 6,634 triliun
– Beban sebesar Rp 5,625 triliun
– Surplus sebesar Rp 1,013 triliun
– Surplus Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 5,721 miliar
– Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 1,019 triliun
E. LAPORAN ARUS KAS
– Aliran Kas Masuk sebesar Rp 6,663 triliun
– Aliran Kas Keluar sebesar Rp 6,533 triliun
– Saldo Kas Awal sebesar Rp 484,453 miliar
– Saldo Kas Akhir sebesar Rp 554,487 miliar
– Kenaikan Bersih Kas Rp 70,034 miliar
F. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
– Ekuitas Awal sebesar Rp 11,291 triliun
– Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 1,020 triliun
– Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan / Kesalahan Mendasar sebesar -Rp 359,779 miliar
– Ekuitas Akhir sebesar Rp 11,950 triliun
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pemda DIY akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan DIY dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ungkap KGPAA Paku Alam X sebelum menutup penyampaiannya. (fda)
Leave a Reply