Penjelasan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2022. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (18/08/2022).

KGPAA Paku Alam X menjelaskan bahwa Pendapatan DIY pada APBD 2022 dianggarkan sebesar Rp5,36 triliun, sementara pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp5,37 triliun. Angka ini naik sebesar Rp3,57 miliar dari jumlah Pendapatan dalam APBD DIY tahun 2022.

Secara rinci dijelaskan Pendapatan Asli Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2,04 triliun menjadi Rp2,12 triliun atau bertambah sebesar Rp73,78 miliar. Sementara Pendapatan Transfer ditargetkan dalam APBD DIY tahun 2022 sebesar Rp3,31 triliun, pada rancangan perubahan ini menjadi Rp3,24 triliun atau berkurang sebesar Rp70,21 miliar.

“Ketiga, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp7,57 miliar, tidak mengalami perubahan,” ungkap Wakil Gubernur DIY menjelaskan lebih rinci.

Pada Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2022, disampaikan bahwa Belanja Daerah berkurang. Hal ini berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yakni kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan.

“Secara keseluruhan Belanja APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp5,76 triliun pada Rancangan Perubahan APBD menjadi sebesar Rp5,75 triliun, berkurang sebesar Rp2,35 miliar atau turun 0,04%,” Wakil Gubernur menyampaikan perubahan anggaran Belanja Daerah.

Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer. Belanja Operasi semula dianggarkan sebesar Rp3,72 triliun, dalam perubahan dianggarkan menjadi Rp3,71 triliun atau berkurang sebanyak Rp11,63 miliar.

Terkait Belanja Modal yang pada APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp668,95 miliar, bertambah sebesar Rp7,86 miliar menjadi Rp676,81 miliar. Belanja Tidak Terduga pada awalnya dianggarkan sebesar Rp94,76 miliar, namun pada perubahan berkurang cukup banyak sebesar 53,13% yakni sebesar Rp50,35 miliar menjadi sebesar Rp44,42 miliar.

“Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp1,27 triliun, setelah perubahan menjadi Rp1,33 triliun, bertambah sebesar Rp51,77 miliar atau naik sebesar 4,06%,” jelas KGPAA Paku Alam X.

Pada Anggaran Pembiayaan, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp396,74 miiar, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp390,81 miliar atau berkurang sebesar 1,49% yakni Rp5,92 miliar.

Pada Penjelasan Gubernur ini diharapkan Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 dapat segera dibahas dan disetujui mengingat sisa waktu dalam tahun 2022 ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*