
Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (11/2/2019) Panitia Khusus (Pansus) BA 3 Tahun 2019 melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039. Rapat diadakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD DIY serta dipimpin oleh Ketua Pansus BA 3 Tahun 2019, Suharwanta. Pembahasan kali ini membahas beberapa pasal yang masih perlu diperbaiki dan diperjelas dalam pertemuan sebelumnya.
Suharwanta membuka dengan membahas pasal 4, dimana terdapat perubahan visi DIY menyesuaikan Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) DIY Tahun 2012-2025. Sesuai yang termuat dalam Perda RIPPARDA DIY tersebut, maka visi DIY adalah menjadi tempat tujuan terkemuka berkelas dunia. Suharwanta membacakan perubahan redaksi pada pasal 4, “Dengan ini maka redaksi kita ubah menjadi ‘Penataan ruang wilayah DIY mempunyai tujuan mewujudkan DIY sebagai pusat pendidikan, budaya, dan daerah tujuan wisata terkemuka berkelas dunia dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor berbasis mitigasi’.”
Perubahan yang mengacu pada Perda RIPPARDA 2012-2025 juga berlaku pada pasal 5 ayat 4 dan ayat 7. Perubahan pada pasal 5 ayat 4 yaitu menuliskan tujuan strategi penataan dalam rangka untuk pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata berbasis budaya dan alam, serta pembangunan pariwisata minat khusus. Perubahan pada pasal 5 ayat 7 yang mengatur tentang strategi untuk peningkatan aksesibilitas, terdapat pada poin b yaitu mengembangkan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit (transyt oriented development). (fda)
Leave a Reply