Penjelasan Raperda Retribusi Jasa Umum dalam Raker Pansus BA 1 Tahun 2019

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah menjadwalkan agenda, Pansus BA 1 Tahun 2019 DPRD DIY mengadakan Rapat Kerja (Raker) untuk mendengarkan penjelasan dari eksekutif pada Senin (28/1/2019). Berada di Ruang Lobby Lantai 1 Gedung DPRD DIY, Raker dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY (BPKA), Badan Diklat DIY, Biro Hukum, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes), dan Dinakertrans DIY.

Raker yang dipimpin oleh Janu Ismadi, Ketua Pansus BA 1 Tahun 2019, membahas soal penjelasan dari Biro Hukum dan BPKA terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. BPKA menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam Raperda Retribusi Jasa Umum ini. Beberapa pasal yang diubah diantaranya Pasal 1, Pasal 5 yang membahas Pelayanan Kesehatan, serta Pasal 24B, Pasal 10, dan Pasal 19 yang perlu direvisi secara redaksionalnya. Menurut penjelasan dari perwakilan BPKA, perubahan ini didasarkan atas adanya beberapa perubahan tarif.

Raker Pansus BA 1 Tahun 2019 ini akan dilanjutkan pada esok hari untuk membahas pasal – pasal yang perlu direvisi. Janu juga mengingatkan kepada peserta forum bahwa pada tanggal 29 Januari nanti akan diadakan Public Hearing terkait Perubahan Retribusi Jasa Umum. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*