Ketua Komisi A DPRD DIY (Eko Suwanato, ST, M.Si) telah menerima audiensi dari masyarakat Dusun Gadingan Sleman dalam rangka pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan Apartemen M-Icon di wilayah Gadingan (Jl. Kaliurang KM 10) Kabupaten Sleman.
Masyarakat Dusun Gadingan sepakat menolak keberadaan dan kelanjutan kegiatan pembangunan Apartemen M-Icon di wilayah Gadingan (Jl. Kaliurang KM 10) Kabupaten Sleman. Penolakan ini mencakup 100% dari suara masyarakat yang menghadiri forum musyawarah desa.
Hal-hal yang menjadi kekhawatiran ekses negative pembangunan apaertemen berupa berkurangnya ketersediaan air tanah, tidak menimbulkan benefit bagi masyarakat lokal, melainkan hanya menimbulkan kondisi kontradiktif bagi kearifan local, masyarakat Gadingan tidak dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi, adanya upaya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak investor terhadap elemen masyarakat yang terang-terangan menyatakan kontra terhadap pembangunan Apartemen M-Icon
Warga Gadingan memita dukungan pihak DPRD DIY untuk moratorium pembangunan apartemen dan hotel di lahan pertanian produktif dan mendesak investor PT Graha Anggoro Jaya untuk menghentikan kegiatan pembangunan Apartemen M-Icon
Eko Suwanato, ST, M.Si selaku ketua komisi A menanggapi, Secara kontitusional setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, oleh karena itu indikasi dugaan adanya tindakan kekerasan yang diterima masyarakat dari pihak investor Apartemen akan ditindaklanjuti dengan membentuk koordinasi dengan pihak Polda DIY dan Satpol PP DIY.
DPRD DIY berupaya untuk mengembangkan political will terhadap maraknya pembangunan apartemen dan hotel di DIY dengan mengusulkan adanya moratorium. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan pembangunan tata ruang kota hijau
Membentuk usulan agar setiap kabupaten/kota di DIY khususnya Kabupaten Sleman yang menjadi sasaran investasi pembangunan apartemen dan hotel untuk segera menyusun peraturan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang apartemen, hotel dan kondominium agar ada kejelasan regulative.



Merekomendasi, Agar Gubernur DIY melakukan audit tentang perijinan apartemen di Sleman DIY, Stop Perijinan dan Pembangunan (moratorium) apartemen karena belum ada peraturan tentang apartemen di Sleman, Bupati Sleman agar konsisten melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Stop aktivitas pembangunan terkait apartemen yang belum/tidak memenuhi syarat atau belum tuntas dalam hal perijinan dan Agar dilakukan kajian regulasi tentang apartemen
Selanjutnya Komisi A DPRD DIY menindaklanjuti dalam Rapat internal dan Rapat kerja dengan mengundang Kepala Bupati Sleman, BKPM, BLH dan Instansi terkait.

Leave a Reply