Perda Kelebihan Muatan Angkutan Barang Dirasa Sudah Tidak Relevan

Jogja, dprd-diy.go.id – Mengawali rapat kerja Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 4 Tahun 2024, Pansus membahas implementasi serta evaluasi terkait Perda DIY Nomor 4 Tahun 2024. Dinas Perhubungan DIY dan Dinas PUP ESDM DIY yang melaksanakan Perda tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang turut menyampaikan situasi di lapangan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi S.Si.T., M.M. menjelaskan sejauh ini pelaksanaannya bersinggungan dengan pertambangan. Sementara soal pertambangan ini menjadi kewenangan kabupaten, yang menurutnya perlu koordinasi dengan yang berwenang.

“Kami hanya (berwenang) di jalan provinsi, ketika kami juga harus mengawasi pertambangan itu harus sepengetahuan yang punya kewenangan. Kami mengawasi itu ketika kendaraan melintasi jalanan provinsi, tapi ketika masih di pertambangan itu tidak bisa,” ungkap Lazuardi.

Pihaknya juga selama ini telah mendata pelanggaran – pelanggaran yang terjadi, serta melakukan operasi di lapangan. Laporan sejauh ini telah disampaikan per triwulan.

“Rata – rata pelanggaran di wilayah kita di tahun kemarin sekitar 700 pelanggaran,” lanjutnya.

Menurut Eko Herri, Dinas PUP ESDM permasalahan utama pelaksanaan perda ini adalah soal pertambangan. Hanya saja, beberapa aturan dalam perda ini menurutnya perlu diubah sebab tidak sesuai dengan Undang – Undang Cipta Kerja.

“Mungkin perlu perubahan karena beberapa semestinya sudah tidak ada di perda,” katanya yang menyatakan Perda tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang perlu dilakukan perubahan.

Reza Agung Dwi Kurniawan, SH., MH., dari Biro Hukum DIY juga menegaskan bahwa perlu beberapa penyesuaian mengikuti aturan yang ada di pusat. Menurutnya sesuai Permenhub Nomor 21 Tahun 2019 dalam upaya meminimalisir Over Dimension / Over Load (ODOL) hanya untuk di pemerintah provinsi dan sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Ketua Pansus, H. Sutiyo, S.E. sepakat bahwa banyak pasal dalam perda ini yang tidak relevan. Menurutnya masih banyak pasal yang perlu dibahas secara rinci, seperti aturan bagi angkutan yang melewati jalan di luar jalan provinsi.

“Saya yakin bahwa terkait dengan perda ini sudah tidak relevan apalagi kalao kita lihat kenyataan terkait banyaknya truk – truk yang mengangkut barang kan bisa hamper seratus persen kapasitasnya,” ungkap Sutiyo saat memimpin rapat pansus. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*