Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY mengadakan jumpa pers di Ruang Banggar Lantai 2 Gedung DPRD DIY pada, Rabu (13/2/2019) yang dihadiri oleh ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. Komisi A DPRD DIY menyampaikan hal utama yang disampaikan pada jumpa pers kali ini yaitu komitmen Komisi A DPRD DIY dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik telah selaras dengan semangat dasar Komisi A DPRD DIY dan Pemda DIY untuk mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi di setiap proses pembuatan hingga pengawasan kebijakan publik bagi masyarakat. Dengan diajukannya raperda ini ditegaskan bahwa Komisi A DPRD DIY bersama masyarakat melawan korupsi dengan mendorong keterbukaan informasi publik. Komisi A menargetkan raperda ini bisa selesai di triwulan pertama Tahun 2020 mendatang.
“Harapan kita Pemda Kabupaten se-DIY juga berkomitmen sampai tingkat kelurahan dan desa untuk mengedepankan asas keterbukaann dan transparansi terutama terhadap pengelolaan dana desa atau kelurahan, dengan mendorong partisipasi publik melalui akses informasi bagi masyarakat ,karena masyarakat perlu untuk mendapat kedaulatannya,” papar Eko.
Tiga tujuan utama diajukannya rancangan peraturan daerah ini yaitu untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi kebijakan daerah, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah, serta mendorong civil society agar membantu pemerintah dalam mensosialisasikan informasi publik ke masyarakat melalui media yang beragam.
Eko Suwanto juga menyampaikan agar media massa cetak maupun online ikut mensosialisasikan ide-ide dalam rancangan peraturan daerah keterbukaan informasi publik ini agar masyarakat mengetahui program-program pemerintah termasuk diajukannya rancangan peraturan daerah keterbukaan informasi publik. (ra)

Leave a Reply