
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana serta dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Pada kesempatan ini disampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) BA 14 Tahun 2020 yang membahas Perubahan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurut penyampaian dari Hanum Salsabiela, Wakil Ketua Pansus raperda ini telah dibahas sejak Agustus hingga November tahun 2020.
Adapun hasil pembahasan meliputi perubahan, penghapusan, serta penyisipan substansi dalam raperda. Setelah penyampaian laporan dilanjutkan dengan persetujuan dan penetapan Raperda DIY perubahan atas Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan penandatanganan oleh Pimpinan rapat paripurna dan Gubernur DIY.
Selanjutnya, Paku Alam X menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur DIY terhadap persetujuan dan penetapan Bahan Acara Nomor 14 Tahun 2020. Seperti yang tertuang dalam penjelasan umum raperda terdapat beberapa perubahan yakni adanya perubahan materi dengan diundangkannya Perpres RI Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039.
Selain itu terdapat perubahan kriteria dan persyaratan untuk lahan yang dapat ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mengatasi kendala administrasi maupun teknis terhadap pola koordinasi pemerintah daerah DIY. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut raperda ini muncul agar untuk menyesuaikan dengan keadaan yang ada tersebut sehingga dapat menjawab pertanyaan yang ada.
Ia berharap agar raperda ini dapat diimplementasikan dengan baik dan benar mengingat raperda ini kunci keberhasilan dalam melindungi lahan pertanian pangan yang terdapat di DIY. Menurut penyampaian Wakil Gubernur, dengan disahkannya raperda ini menjadi tantangan bagi pemda agar isu alih fungsi lahan pertanian yang secara masiv dapat terselesaikan. (*)
Leave a Reply