Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Musyawarah DPRD DIY menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Rencana Kerja DPRD DIY tahun 2022. Diwakili Anton Prabu Semendawai selaku juru bicara, laporan disampaikan di hadapan Wakil Gubernur DIY dan OPD-OPD pada rapat paripurna Rabu (31/08/2022).
Anton menyampaikan laporan ini merupakan perubahan atas Keputusan DPRD DIY Nomor 69/K/DPRD/2021 tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, Anton mengungkapkan bahwa program kerja DPRD DIY yang terdiri dari Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kegiatan Pembentukan Perda Dan Peraturan DPRD, Kegiatan Pembahasan Kebijakan Anggaran, Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD, Kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dan Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD telah mencapai 95% target pelaksanaan di tahun 2022. Persentasi ini dinilai berdasarkan indikator kinerja masing-masing program kegiatan.
Kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD hanya mencapai target capaian 87% dengan indikator kinerja “Skor Kepuasan layanan Pimpinan dan Anggota DPRD“.
Terkait dengan data mengenai frekuensi kegiatan alat kelengkapan DPRD DIY, dalam laporan badan musyawarah terdapat beberapa perubahan dalam uraian kegiatan. Dalam uraian kegiatan Pansus-pansus, konsultasi Pansus ke Pusat yang awalnya 12 Pansus di murni namun dalam perubahan tercatat 17 Pansus. Kunjungan kerja Pansus ke luar jawa juga mengalami perubahan, yang awalnya tidak ada kunjungan namun dalam perubahan tercatat 4 Pansus.
Secara keseluruhan rekapitulasi matriks kegiatan DPRD DIY dan perubahan program kerja 2022 selengkapnya tertuang dalam lampiran Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD DIY Nomor 69/K/DPRD/2021 tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2022.(Ys)
Leave a Reply