Perumda Air Bersih Didirikan untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat dan Industri

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus Bahan Acara 4 dan 5 mulai membahas draf Raperda Perumda Air Bersih Tirtatama DIY dan Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Bersih DIY. Rapat pansus yang dipimpin oleh Aslam Ridlo ini diselenggarakan pada Kamis (13/02/2020).

Sebelumnya telah disepakati bahwa perusahaan umum daerah (perumda) air bersih yang bernama Tirta Utama ini diganti menjadi Tirtatama. Pada bagian menimbang telah dijelaskan bahwa pendirian perumda ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Selain itu, juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Pada pertemuan ini, Dewo Isnu Broto, Kepala Biro Hukum DIY mengatakan bahwa Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang sudah ada di DIY hendaknya tetap dikelola oleh UPT. Aslam menanggapi bahwa dasar dibentuknya perumda ini adalah sebagai solusi dari kelemahan terhadap pelaksanaan oleh UPT.

“Padahal perumda didirikan untuk menanggulangi kekurangan UPT. Jadi nanti lama – kelamaan akan terstruktur UPT yang digantikan oleh perumda. Pada dasarnya ini didirikan untuk kebutuhan air daerah serta optimalisasi dari SPAM Kamijoro dan SPAM Kartamantul,” tutur Aslam.

Pada pasal 6 bagian b dituliskan bahwa air bersih akan didistribusikan kepada pelanggan. Sementara Widi Sutikno menegaskan bahwa pelanggan dari perumda air bersih ini adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Aslam menanggapi, jika pelanggan perumda air bersih ini hanya PDAM, dikhawatirkan terjadi pergeseran tujuan pendirian perumda air bersih. Menurutnya pendirian ini bukan untuk keuntungan saja, namun untuk memenuhi kebutuhan air bersih sekaligus memberi pasokan kepada PDAM.

Pada bagian menimbang telah dijelaskan bahwa pendirian perumda air bersih dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Sedangkan terkait pendistribusiannya sendiri sudah dituliskan pada pasal 5.

Pada pasal 5 diterangkan bahwa perumda air bersih didirikan untuk mengelola air bersih atas keperluan kawasan industri, air bersih, dan keperluan lainnya. Pada pasal ini jelas dituliskan bahwa tujuan dari pendirian adalah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih melalui PDAM.

“Sebenarnya kita dapat kembali lihat pada bagian menimbang, di sana jelas bahwa dasar pendirian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara untuk distribusinya sendiri pada pasal 5 huruf b telah dijelaskan bahwa distribusinya melalui PDAM. Meskipun begitu, selanjutnya kita perlu bahwa kembali secara detail alur distribusinya,” ungkap Aslam. (fda)

 

1 Trackback / Pingback

  1. Pansus BA 4 dan 5 Tahun 2020 Minta Kejelasan Penentuan Tarif Perumda Air Bersih - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*