
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Musyawarah DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (25/6/2019). Kunjungan diadakan dalam rangka studi komparasi mengenai tata ketugasan Badan Musyawarah. Pimpinan Badan Musyawarah, Arif Noor Hartanto dan Rany Widayati berkesempatan menerima kunjungan kerja ini.
Pada pertemuan ini Arif menjelaskan perbedaan pembahasan dalam Badan Musyawarah dan perubahan jadwal yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Jika perubahan jadwal hanya berubah atau bergeser dalam jangka waktu yang masih berdekaan, maka diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah. Rapat Paripurna terkait perubahan jadwal hanya dilakukan untuk hal-hal yang bersifat mendasar.
“Semisal ada perubahan kegiatan dari Desember dimajukan menjadi Oktober seperti itu maka diputuskan ke dalam Rapur (Rapat paripurna). Begitupula dengan perubahan renja (rencana kerja), itu juga melalui Rapur,” jelas Arif.
Abdullah dari DPRD Kalimantan Selatan mempertanyakan mengenai tindak lanjut pembahasan Perda yang belum selesai dibahas. Arif menyatakan bahwa pada periode 2009-2014 tidak ada Perda yang tidak selesai dibahas. Kemudian untuk periode 2014-2019 ini pembahasan Perda dibatasi sampai tanggal 31 Agustus 2019.
“Saat ini yang masih terhambat yaitu Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang sampai saat ini masih belum dapat dilanjutkan karena adanya beberapa kendala,” lanjut Arif.
Di DPRD DIY pembuatan jadwal antar Alat kelengkapan Dewan sering bersamaan, seperti Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. Arif menyampaikan bahwa saat berada dalam situasi seperti itu, maka keempat pimpinan harus dibagi secara rata ke dalam setiap pembahasan Alat Kelengkapan tersebut. Sedangkan untuk keanggotaannya setiap Anggota Dewan harus memilih salah satu. Selanjutnya di DPRD DIY perjalanan dinas luar negeri tidak boleh mengganggu kegiatan Alat Kelengkapan Dewan. (fda)
Leave a Reply