Jogja, dprd-diy.go.id – Pimpinan dan Anggota DPRD DIY mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK-DPRD DIY bersama Direktorat Wilayah-III, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Gedung DPRD DIY, Rabu (29/06/2022). Rapat ini dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi yang didampingi oleh ketiga Wakil Ketua DPRD DIY.
“Tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga melanggar HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik, serta kehidupan bangsa dan negara karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan,” tutur Nuryadi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Edi Suryanto menekankan bahwa kekayaan Indonesia masih belum bisa membuat rakyat sejahtera. Hal tersebut disebabkan oleh korupsi. Oleh karena itu, KPK dibentuk.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Dari ketujuh jenis tersebut, Edi menjelaskan bahwa pemerasan, suap, dan gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang paling dekat.
“Ada sebagian yang tidak sadar, dan begitu kena kasus kebetulan partainya tegas sehingga diberhentikan. Setelah ditanya, dia bilang tidak tahu kalau itu korupsi. Saya menjadi kasihan, kasihan bahwa waktu segitu banyaknya tidak dipakai untuk membaca-baca,” jelas Edi.
Untuk mengukur keberhasilan, Edi menjelaskan ada survei penilaian integritas (SPI) yang merupakan survei untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Rata-rata indeks integritas Pemerintah Daerah se-DIY sendiri pada tahun 2021 merupakan yang paling tinggi di tingkat nasional, yaitu 82,8.
Adapun program monitoring control for prevention (MCP) KPK dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman jaga.id. (rda/vi)
Leave a Reply