Jogja, dprd-diy.go.id – Penanganan permasalahan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan hingga sampai saat ini belum membuahkan hasil. Pemda DIY merancang mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi penanganan sampah di TPST Piyungan pada tahun 2022 mendatang.
Melalui Rapat Pimpinan DPRD DIY, Selasa (03/08/2021), Pimpinan DPRD DIY membahas persetujuan skema KPBU ini sebelum memasuki pembahasan APBD DIY Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya Kementrian Keuangan telah memberikan surat balasan kepada Gubernur DIY perihal kesanggupan fasilitasi dan pendampingan transaksi KPBU.
Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan isi surat tersebut bahwa pada dasarnya Kementrian Keuangan menyanggupi proses pendampingan tersebut. Meskipun begitu terdapat beberapa aturan yang disampaikan yakni agar dapat menjaga komitmen pengalokasian dan keberlanjutan anggaran tipping fee sebagaimana yang berlaku untuk keberhasilan proyek.
Selain itu disebutkan pula imbauan untuk berkomitmen dalam penganggaran dan pembebasan lahan proyek bersama. Mengandalkan prinsip keterbukaan dan opsi teknologi yang memungkinkan diterapkan pada TPST Piyungan.
Kementrian Keuangan juga mengimbau agar bersedia mendukung strategi kebijakan pengelolaan sampah yang efektif dan mampu berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Sementara untuk besaran dana tipping fee diharapkan untuk dapat digunakan untuk keberlangsungan proyek dan menjamin tidak adanya korupsi di dalamnya.
Huda mengulang kembali bahwa DPRD DIY sepakat untuk mendukung proyek tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini DPRD DIY belum mendapatkan kejelasan dari eksekutif terkait paparan penjelasan proyek tersebut.
“Ini persetujuan awal kita sudah dukung proyek itu, tinggal ditunggu ada draf dari eksekutif (berisi paparan). Yang berisikan juga komitmen pengalokasian anggaran untuk tipping fee KPBU. Karena anggarannya sangat besar,” ungkap Huda.
Nuryadi, Ketua DPRD DIY menanggapi bahwa memang DPRD DIY menyetujui proyek di TPST Piyungan, nemun menurutnya perlu paparan penjelasan dari eksekutif agar DPRD DIY dapat melihat gambaran terkait penganggaran APBD DIY Tahun Anggaran 2022.
Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta sepakat agar dilakukan paparan dari eksekutif terlebih dahulu. Menurutnya sangat penting bagi DPRD DIY untuk mengetahui bentuk dan pola kerja sama KPBU ini. Selain itu, Suharwanta mengungkapkan perlu dilakukan rapat pengambilan keputusan bersama dengan Pimpinan DPRD DIY, Pimpinan Komisi serta Pimpinan Fraksi agar memiliki pemahaman yang sama saat pembahasan APBD DIY Tahun Anggaran 2022.
“Sepakat secara berjenjang minta paparan terkait KPBU. Pengambilan keputusan melalui rapat gabungan supaya nanti ketika penganggaran di Dinas PUP ESDM semua sudah paham untuk pembahasan APBD (Tahun Anggaran 2022),” jelasnya.
Hal serupa juga disetujui oleh Anton Prabu Semendawai, Wakil Ketua DPRD DIY agar dilaksanakan pemaparan awal terkait skema KPBU ini. Menurutnya pemaparan tahap pertama dimungkinkan diikuti oleh Pimpinan DPRD DIY, Sekda DIY dan Bappeda.
Pemaparan tahap awal ini menurut Anton sangat penting untuk mengetahui urgensi skema KPBU serta menghindari kesalahan pengambilan keputusan oleh pemerintah sebab dana yang digunakan cukup tinggi.
“Memang harus ada studi persetujuan agar tidak salah langkah. Saya yakin ketika ada tipping fee, kabupaten kota (perlu dikoordinasikan) sepakat atau tidak kalau tidak ada MOU ini harus dibicarakan. Setelah pemaparan baru diputuskan siapa saja yang mau diundang (rapat pimpinan),” terang Anton. (fda)
Leave a Reply