Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, Pimpinan DPRD DIY menerima audiensi dari Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) pada Senin (08/06/2020). Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang pernah dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2020.
Parmin dari PBMY ini mengatakan becak motor yang juga pelaku wisata lokal merasakan dampak ekonomi dari adanya Covid-19. Pekerja becak motor ini bahkan tidak bisa mendapatkan pendapatan sama sekali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Parmin meminta agar ada pendataan pekerja becak motor yang belum menerima bantuan dari pemerintah.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak pelaku becak motor ini, dari (pekerja) bentor (becak motor) banyak yang belum dapet bantuan senilai 600 ribu itu. Kalau bantuan sembako senailai 200 sudah. Kami banyak yang belum dapat. Bantuan terlalu lambat sekali bahkan tidak merata,” ungkapnya.
Menurutnya peraturan pemerintah untuk tetap di rumah saja semakin menutup kesempatan para pelaku becak motor ini bisa mendapatkan penghasilan. Parmin mengungkapkan bahwa pekerja becak motor saat ini hanya dapat mengandalkan bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari – hari.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada RT/RW setempat beberapa orang yang belum mendapatkan bantuan. Namun tidak ada jawaban pasti. Maka kami mengusulkan agar bantuan diberikan tidak melalui kelurahan atau dukuh. Mohon selama ada Covid-19 kami diberikan pengalihan kerja,” tambahnya.
Huda menanggapi bahwa bantuan sendiri diberikan kepada setiap kepala keluarga bukan dihitung dari setiap nomor induk kewarganegaraan. Huda menjelaskan bahwa total bantuan yang diberikan sebesar 600 ribu. Jika sudah mendapatkan sembako senilai 200 ribu, maka sisanya yang bisa didapatkan yakni 400 ribu.
“Yang sudah pernah dapat memungkinan dapat lagi, tidak perlu khawatir karena itu berarti datanya sudah masuk. Tinggal penyalurannya saja yang harus dipantau lagi oleh Diskominfo, sesuai datanya atau tidak. Kepada Diskominfo kami sudah minta untuk tambahkan datanya yang belum masuk saja, agar tidak double diterimanya,” jelas Huda.
Huda turut menjelaskan bahwa alur pemberian bantuan tetap harus dilakukan melalui dukuh dan lurah, untuk memudahkan verifikasi. Meskipun begitu, Huda menyatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari DPRD DIY. Terkait permasalahan di lapangan dalam pemberian bantuan kepada pelaku becak motor, Huda menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan perlu melakukan pemantauan.
“Kami tidak bisa memberikan bantuan dalam bentuk apapun di luar skema pemberian bantuan yang sudah direncanakan. Pemda tidak punya skema pemberian sembako di luar bantuan sosial yang telah disusun. Kita coba bantu komunikasikan kepada lembaga sosial atau LSM barangkali ada bantuan dapat disalurkan kepada pelaku becak motor yang terdampak,” ungkap Huda.
Julian Duwi Prasetia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Diskominfo dapat menambahkan data nama pekerja becak motor yang belum terdata sebagai penerima bantuan. Julian mengucapkan terimakasih kepada DPRD DIY dan Dinas Perhubungan yang telah membantu penambahan data pekerja becak motor yang belum menerima bantuan. (fda)
Leave a Reply