DPRD Kalimantan Utara Berkunjung ke DPRD DIY

DSC_0275Kamis, (14/01/2016) Anggota Komisi I DPRD yang didampingi oleh staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan ke DPRD DIY. Abdul Khair yang memimpin rombongan dalam kesempatan pertemuan dengan anggota Komisi A dan Pimpinan DPRD DIY menyampaikan bahwa Kalimantan Utara sebagai wilayah baru  yang terletak di perbatasan Indonesia  dengan Negara Malaysia melihat bahwa tatanan dan sistem yang  ada baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Istimewa(Perdais). Hal yang sama juga disampaikan oleh  Hermanus yang juga hadir dalam kunjungan tersebut kagum terhadap Pemerintah Daerah DIY. “Pemerintah DIY itu unik dan kami berharap dapat mendapatkan pengetahuan yang dapat  kami bawa pulang dari provinsi tertua di Indonesia ini.” Adapun Siti Laila, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara asal Bantul, Yogyakarta mengaku senang diizinkan untuk dapat berdiskusi di DPRD DIY. Siti Laila, satu-satunya perempuan yang ikut dalam kunjungan tersebut berharap DPRD DIY berkenan membantu  DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan capaian kinerja agar dapat menjadi lebih baik. “Kita baru berhasil menyelesaikan satu Perda dalam satu tahun.” jelasnya.

Dharma Setiawan, salah satu wakil Ketua DPRD DIY dari Fraksi Gerindra menyampaikan siap untuk turut mendukung peningkatan mutu DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dharma siap untuk  diundang dalam kegiatan Focus  Group Discussion dan kegiatan-kegiatan lainnya.  “Hanya saja mungkin perlu mengatur waktunya yang lumayan sulit.” jelasnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Abdul Khair bersyukur karena upaya yang dilakukannya bersama rombongan mendapatkan sambutan baik dari DPRD DIY. Karenanya ia menuturkan lebih jelas keinginannya untuk mendapatkan gambaran mengenahi pembentukan Perda dan Raperda tentang Perlindungan Anak. Dharma Setiawan  mengapresiasi upaya DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Karena Provinsi Kalimantan Utara masih baru, maka menurut Siti Laila. “Kelembagaan saat ini masih menjadi prioritas.” Ungkapnya. Ungkapan tersebut diangguki Siti Laila.  Siti Laila berharap DPRD DIY dapat memberikan arahan mana yang lebih utama untuk diprioritaskan.

Terkait dua hal yang disampaikan Abdul Khair, Dharma Setiawan menuturkan bahwasanya dalam pembentukan Perda diberi waktu satu bulan dengan perpanjangan 10 hari. Adapun mengenai perda perlindungan anak, Noviar Rahmat dari Biro Hukum DIY mengemukakan bahwasanya DIY memiliki dua Perda perlindungan anak. Pertama, nomor I tahun 2011 tentang Perlindungan Anak Jalanan, dan yang keedua Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. (S)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*