PU Fraksi Persatuan Demokrat DPRD DIY Terhadap Rancangan Perda DIY Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (12/7/2019) DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tersebut dalam Bahan Acara Nomor 19 tahun 2019.

Utusan dari FRAKSI Persatuan Demokrat  adalah Muhammad Yazid  sebagai juru bicara membacakan PU FRAKSI FRAKSI Persatuan Demokrat  DPRD DIY Terhadap Rancangan Perda DIY Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Bahan Acara Nomor 19 Tahun 2019. Fraksi Persatuan Demokrat, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dan sekaligus beberapa pertanyaan yang kami sorot (kami angkat) terkait dengan agenda yang kita perbincangkan saat ini sebagai berikut:

1 .  Fraksi Persatuan Demokrat, berpendapat bahwa dari 0 ( Nol ) Bab dan 6 Pasal dari Rancangan perda ini, dalam hemat kami belum memberikan gambaran yang komprehensif, khususnya yang terkait dengan Rencana Umum Energi Daerah di DIY. Sungguh, persoalan yang kita angkat sekarang ini adalah persoalan yang menyangkut pertarungan masa depan negara dan daerah, khususnya berbasis pada persoalan energi. Kalau dari aspek konten raperda, belum seimbang dengan urgensitas persoalan yang diperbincangkan. Pansus harus berpikir keras untuk menambahkan pasal dan bab yang difokuskan pada hal-hal strategis dan inovasi bagi keberadaan energi di daerah DIY. Kalau dari aspek rujukan perundang-undangannya sudah cukup memadai misal : merujuk UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Dalam Pandangan Fraksi Persatuan Demokrat, draft ini harus dan wajib disempurnakan masih sangat terasa kurang : Terutama pembagian Bab dan Fokus Pengaturan Energi, berikut  meletakan tanggungjawab baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang peduli tentang Energi, seharusnya hal-hal tersebut sudah menjadi pengaturan yang rigid dari Raperda ini. Namun kesemua itu, belum memberikan gambaran yang utuh tentang draft yang diajukan. Secara teknis, kepada tim Penyusun Raperda ini untuk segera melakukan perbaikan secara totalitas, sebelum masuk ke tingkat pembahasan Pansus.

Namun selain itu, ada yang ingin kami tanyakan kepada Gubernur :  Bahwa kehadiran Raperda RUED DIY ini ada 10 poin yang melatarbelakangi sebagai alasan logisnya, salah satunya poin ke-7)…pemanfaatan energi belum efisien. 8) penelitian, pengembangan dan penguasaan sains dan teknologi masih terbatas. Menurut Gubernur Keunggulan Kompetitif Daerah yang paling Cocok dan tepat bagi DIY, untuk untuk mengatasi dua poin yang dicatat di atas, apa yang bisa disumbangkan DIY dan peran apa yang bisa direbut DIY yang bisa berdampak Nasional?.  Karena keunggulan pengelolaan di bidang Energi mutlak harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

 2. Fraksi Persatuan Demokrat, setelah mencermati Rancangan Peraturan Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Bahan Acara. No. 19 Tahun 2019, berpendapat bahwa di dalam Rancangan belum kami temukan  tentang  Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, unsur-unsur kaidah tersebut, merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan sebuah perundangan-undangan apapun levelnya. Dalam pandangan Fraksi Persatuan Demokrat, perlu ada penjabaran dan penjelasan yang lebih detil lagi. Karena menyangkut hal-hal teknis, khususnya yang terkandung dalam empat poin di atas? Mohon hal ini menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota Pansus, yang akan membahas Rancangan ini selanjutnya. Dikhawatirkan, akan ada bias hukum dan bias teknis. Dalam pemahaman Fraksi Persatuan Demokrat, bahwa Raperda ini, dimaksud sebagai rujukan dan pijakan bagi Rencana Umum tingkat Provinsi dalam 50 tahun kedepan dibidang Energi.  Oleh karena itu, hal yang kami tanyakan kepada Gubernur, apa saja yang menjadi tahapan Pemerintah Daerah dalam melakukan desain Rencana Umum Energi daerah di DIY? Mengingat, DIY bukan salah satu daerah penghasil sumber Energi terkemuka di Indonesia, disamping itu bila bicara masalah energi akan selalu terkoneksi dengan Lingkungan, mohon Penjelasannya?

Fraksi Persatuan Demokrat, berdasarkan hasil pencermatan atas Rancangan Peraturan Daerah Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Bahan Acara Nomor 19 Tahun 2019. Fraksi Partai Demokrat menilai, bahwa  dari 0 (Nol)  Bab dan 6 (Enam) Pasal dari Rancangan yang ada,  spirit yang dibangun yaitu sebagai Pedoman dan Rujukan, dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Energi dalam rangka mendukung lajunya Pembangunan segala bidang di DIY yang berbasis teknologi maju. Maka Fraksi Persatuan Demokrat berpendapat. Bila rancangan ini sudah ditetapkan, sebagai Peraturan Daerah, maka tahapan implementasinya menjadi hal yang urgen mengingat arti penting yang dikandungnya segera menuntut pelaksanaannya dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi, dan itu bagian dari misi yang harus disasar oleh Raperda RUED DIY ini. Pertanyaan Fraksi Persatuan Demokrat kepada Gubernur. Berapa lama Pemerintah Daerah untuk melakukan penyiapan infrastruktur, penyediaan alokasi SDA, penyediaan SDM sebagai pendukung dan sekaligus penentu bagi suksesnya RUED DIY 2019-2069? Mengingat essensi raperda ini sudah sangat mendesak bagi DIY, kemajuan DIY kedepan tidak semata-mata bergantung pada sektor pariwisata, tapi seyogyanya juga mulai disokong oleh pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan Energi sebagai salah satu pilar penopang pembangunan Industri DIY yang kompetitif, Mohon penjelasannya? (az)

selengkapnya dokumen dapat di unduh di bawah

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*