Public Hearing Pansus BA 9 Tahun 2022 dalam Menanggapi Krisis Air 2030

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 9 Tahun 2022 mengadakan public hearing di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung DPRD DIY yang dipimpin oleh Agus Sumaryanto sebagai ketua pansus. Pertemuan ini membahas mengenai kendala dan rekomendasi mengenai pelaksanaan Perda DIY No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Viktor dari Dinas PUP ESDM menyampaikan bahwa pengelolaan SDA berbasis di WS Progo Opak Serang. Menurutnya, perlu koordinasi pelaksanaan perda oleh instansi yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.

Serta penyusunan dan pelaksaan Pergub perlu melibatkan instansi atau badan yang terkait karena amanat peraturan gubernur saat ditelaah bersifat lintas sektoral.

“Harus terdapat peningkatan koordinasi antara Pemda DIY dengan Pengelola SDA di WS Progo Opak Serang di tingkat DAS, WS, dan Provinsi untuk mencapai sinkronisasi kebijakan” imbuhnya.

Terdapat peluang untuk membuat rancangan peraturan perundangan daerah terkait Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air DIY yang memuat pengaturan pembagian peran pengelolaan SDA pada instansi/badan pengelola SDA di DIY.

Namun, hal tersebut dapat tercapai dengan dukungan masyarakat, swasta dan lembaga pendidikan dalam pengelolaan SDA di DIY.

Yanto dari Asosiasi Sungai Yogyakarta (ASY) menambahkan tata kelola sumber daya air tentang masalah daya air rusak perlu memperhatikan nasib masyarakat. Menurutnya, untuk menghadapi krisis air pada tahun 2030 seharusnya ada aturan boleh alih fungsi lahan tp tidak boleh alih fungsi irigasi.

Pada public hearing ini beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah pelestarian SDA di hulu maupun di hilir, memperhatikan SDA di kawasan pertambangan, infrastruktur menjadi salah satu ancaman SDA, akses warga menerima air bersih masih kesulitan, dan pembangunan JJS yang berdampak pada bukit karst menyebabkan penyerapan air hujan berkurang.

Maka dari itu, peran PPNS dibutuhkan dalam penyidikan dan pengawasan SDA di DIY.

Segala masukan dan kendala yang terjadi selama pelaksanaan Perda DIY ini kemudian akan dijadikan output berupa rekomendasi pada rapat selanjutnya.

“Kita berharap ada inventarisasi SDA sehingga krisis air jangan sampai terjadi di DIY dengan UU yang dapat menjaga SDA. Mudah-mudahan masukan pada public hearing ini menjadi konsen terhadap air untuk tetap mengalir atau selalu ada” tutur Agus Sumaryanto. (Aca)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*