Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 32 Tahun 2021 melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Restribusi Perizinan Tertentu pada Jumat, (29/10/2021). Rapat pansus dipimpin oleh Aslam Ridlo dan dihadiri oleh Anggota Pansus BA 32, Kemenkumham, BPKA, Bappeda, DPPM, Disnakertrans, dan Biro Hukum yang bertempat di Loby lt.1 DPRD DIY.
“Pada raker kali ini, Pansus BA 32 Tahun 2021 memfokuskan pengayaan pansus dalam pembahasan Disnakertrans memaparkan data potensi tenaga kerja asing yang ada di DIY, BPKAD menyampaikan jumlah proyeksi potensi pendapatan retribusi, dan Biro Hukum memaparkan kompilasi pasal pasal yang dirubah,” jelas Aslam Ridlo.
Terkait perubahan kedua atas Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dasar hukum menimbang untuk menindaklanjuti terkait dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Perihal Perda yang terdampak UU Cipta Kerja, antara lain merubah Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu terkait tenaga kerja asing. Pada tahun ini terdapat 20 produk Perda yang terdampak, terkait dengan irigasi, masuk pada pembahasan tahun 2022 yakni revisi Perdais 1 tahun 2018, sesuaikan dengan UU yang terdampak terkait DPPM.
Disnakertrans menyampaikan bahwa semua data masuk ke dalam sistem yang berada di pusat, provinsi dapat mengakses data Wilayah DIY. Kelemahan pada sistem ini yakni dalam pelaporannya belum fleksibel untuk mencari data harus dilihat satu satu. RPTKA yang diterbitkan Oktober 2020 sampai Oktober 2021, dalam kurun waktu setahun terdapat 169 RPTKA yang diterbitkan untuk lokasi kerja DIY. Dari 169 RPTKA, terdapat 157 nama TKA dan 12 TKA yang memiliki lebih dari satu RPTKA.
“Secara garis besar perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu mengatur 3 jenis retribusi yakni restribusi izin trayek, restribusi izin usaha perikanan, restribusi penggunaan tenaga asing. Perubahan terletak pada yang mengatur izin penggunaan tenaga kerja asing,” ungkap Aslam Ridlo.
Berdasar Permenaker nomor 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 34 tahun 2021 terkait penggunaan tenaga kerja asing yang memuat pengaturan teknis terkait dana kompensasi, besaran tarif sebesar USD 100,00 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang, perjabatan, perbulan.
“Peran provinsi dalam hal pengawasan dan pembinaan berada di Dinas Tenaga Kerja, sedangkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) hanya sebagai pemungut retribusinya saja,” jelas BPKAD.
Terkait dengan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi, merujuk pada UU nomor 28 tahun 2009, pada pasal 154 ayat 1 tercantum bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Pada ayat 2 biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penata usahaan, biaya dampak negatif dari pemberian izin. (mnq)
Leave a Reply