Raperda DIY Layak Anak, Komisi D Tekankan Anggaran, Perlindungan, dan Gugus Tugas Efektif

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY menggelar rapat kerja untuk membahas Paparan Penyusunan Raperda Inisiatif tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak pada Selasa (19/8/2025). Agenda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen DIY dalam mewujudkan daerah yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Pembahasan menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari penekanan anggaran khusus, pembatasan akses anak terhadap pengaruh negatif teknologi, hingga penguatan peran gugus tugas lintas sektor dalam perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perda ini harus bisa diimplementasikan secara nyata, bukan hanya sebatas dokumen formal. Ia mengingatkan masih banyak perda di DIY yang belum dilengkapi dengan peraturan gubernur, sehingga implementasi di lapangan menjadi lemah.

“Kami ingin perda ini tidak hanya menjadi tumpukan kertas, tetapi teraplikasi nyata. Terutama dalam hal anggaran, isu perempuan dan anak sering kali menjadi prioritas terakhir. Padahal, dana keistimewaan hingga di tingkat kalurahan bisa digunakan untuk menghadirkan fasilitas sederhana yang ramah anak, seperti ruang bermain atau arena permainan tradisional,” jelas Anton.

Menurutnya, keberadaan Raperda Layak Anak harus memberikan kepastian alokasi anggaran yang proporsional dan berpihak pada anak, agar isu tersebut benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sekretaris Komisi D, Muhammad Syafii, S.Psi., menyoroti tantangan besar anak-anak di DIY akibat pengaruh lingkungan dan teknologi informasi. Menurutnya, meningkatnya kasus kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga paparan pornografi dan judi online harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan perda ini.

“Di masyarakat kita, gadget diberikan kepada anak tanpa batas usia, padahal dampaknya sangat serius. Perda ini harus mampu memberi dasar hukum pembatasan akses gadget dan konten berbahaya bagi anak. Selain itu, harus ada mekanisme pendampingan dari orang tua maupun sekolah,” tegasnya.

Syafii menambahkan bahwa perlindungan anak dari pengaruh negatif teknologi merupakan bagian penting dari upaya negara dalam memastikan anak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan mental.

Sementara itu, anggota Komisi D, Fajar Gegana, S.T., mengingatkan bahwa perda ini tidak boleh berhenti pada level administratif. Ia menekankan pentingnya strategi intervensi yang konkret hingga ke tingkat kelurahan dan padukuhan.

“Tujuan DIY Layak Anak hanya bisa tercapai jika perda ini diterjemahkan ke dalam aksi nyata. Intervensi harus hadir di tingkat paling bawah agar masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” ujarnya.

Fajar juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai indikator dan tingkatan provinsi layak anak, agar implementasi kebijakan bisa terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M , menjelaskan bahwa DIY termasuk salah satu dari 13 provinsi yang berhasil meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak dari pemerintah pusat. Namun demikian, beberapa kabupaten masih menghadapi stagnasi dan bahkan penurunan peringkat.

“Bantul berhasil naik pesat dari Madya hingga Utama, tetapi Sleman justru turun dari Utama ke Nidya karena meningkatnya indikator negatif seperti perkawinan usia anak dan kekerasan. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi agar pembangunan layak anak benar-benar konsisten,” terangnya.

Erlina menambahkan bahwa meski capaian DIY cukup baik, tantangan besar masih ada, seperti pernikahan usia anak, kekerasan terhadap anak, hingga meningkatnya masalah kesehatan mental anak. Bahkan kasus tragis bunuh diri anak yang terjadi pada peringatan Hari Anak Nasional menjadi peringatan bahwa lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat masih belum sepenuhnya ramah anak.

Lebih lanjut, dalam paparannya, Erlina menekankan perlunya penguatan Gugus Tugas DIY Layak Anak. Gugus tugas ini diharapkan berfungsi sebagai jejaring lintas sektor yang mampu memantau, mengevaluasi, sekaligus melakukan tindakan nyata dalam memastikan pemenuhan hak anak.

“Kami berharap gugus tugas ini bisa sekuat tim anti-trafficking atau tim anti-narkoba, sehingga benar-benar bisa memastikan semua sektor pembangunan mengarusutamakan hak anak dan perlindungan anak. Bahkan, bila perlu ada mekanisme yang bersifat memaksa agar standar perlindungan anak dipenuhi di keluarga, sekolah, maupun masyarakat,” tegasnya. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*