
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (01/09/2020) Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Tahun 2020 Raperda Pemeliharaan Bahasa dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa mulai membahas pasal perpasal.
Syukron Arif Muttaqin sebagai ketua pansus memimpin rapat yang dilaksanakan di ruang lobby DPRD DIY.
Setidaknya ada 3 bab yang di bahas yaitu Bab 1 ketentuan umum, bab 2 Kedudukan dan fungsi dan bab 3 Pemeliharaan.
Dari 3 bab tersebut terdapat 8 pasal yang telah di bahas oleh pansus.
Adanya penambahan pasal yaitu pada pasal 8 yang berbunyi aksara jawa dapat digunakan untuk penulisan bahasa Indonesia dan bahasa asing. Hal ini untuk menjangkau bahasa lain yang dapat di jadikan dalam bentuk aksara jawa.
Syukron Arif Muttaqin menskors rapat pansus dan akan dilanjutkan di hari selanjutnya. (az)
Leave a Reply