Jogja, dprd-diy.go.id – Arif Noor Hartanto mewakili DPRD DIY memberikan jawaban atas Pendapat Gubernur tentang usulan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Jawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada siang hari Jumat (12/7/2019).
Menanggapi persoalan posisi Raperda dengan Perda sebelumnya tentang air, Arif menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum di bidang sumber daya airnya. Ruang lingkup Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi pengaturan terhadap air sebagai materi dan media sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya. Sudut pandang ini mengatur air permukaan dan air tanah. Namun tidak mengatur secara luas atas teknik pengelolaan air tanah, irigasi, serta pengelolaan lahan pada daerah aliran sungai.
“Kami jelaskan bahwa peran swasta yang dimaksud dalam Raperda ini bukan dititikberatkan pada kegiatan pengusahaan air. Namun lebih kepada kegiatan konservasi dan pengendalian daya rusak. Sedangkan pengusahaan sumber daya air diutamakan untuk BUMN dan BUMD yang dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan swasta. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pengusahaan sumber daya air oleh swasta secara berlebihan,” tutur Arif menjelaskan peran swasta.
Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Sedangkan perizinan terkait sumber daya air pada wilayah sungai lintas daerah Kabupaten dan Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk perizinan di wilayah sungai dalam satu daerah kabupaten atau kota menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota. (fda)
Leave a Reply