DPRD DIY Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Gubernur tentang Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja

Jogja, dprd-diy.go.id – Menindaklanjuti pendapat Gubernur atas usulan Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja, DPRD DIY lanjutkan Rapat Paripurna pada Jumat (12/7/2019). Pada kesempatan ini DPRD DIY yang diwakilkan oleh Arif Noor Hartanto menyampaikan jawaban atas Pendapat Gubernur ini.

Meluruskan pertanyaan mengenai rumusan definisi batik Jogja dalam draft Raperda Arif menanggapi. “Memang diarahkan yang akan disasar untuk dipelihara dan dikembangkan adalah batik yang diciptakan dan berkembang di DIY, bukan batik dari luar DIY.”

Berkenaan dengan regulasi peraturan daerah, Raperda ini sudah mengandung subtansi fungsi social control dan social engineering. Pengelolaan bahan baku pewarna alami diharapkan mampu menjawab persoalan batik Jogja dalam hal pengembangan sentra industri. Adanya registrasi berkaitan dengan branding dan sertifikasi bertujuan untuk mengedukasi konsumen dan pedagang agar memahami batik.

Menanggapi pendapat terkait substansi Raperda yang hanya mengatur tentang batik, DPRD DIY menanggapi bahwa pemeliharaan dan pengembangan batik harus diatur secara warisan budaya lainnya. Arif melanjutkan penjelasan bahwa pemeliharaan dan pengembangan objek kebudayaan lain dapat diatur dengan membentuk Raperda tersendiri.

Pada pelaksanaannya nanti akan dibedakan antara pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dilaksanakan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik.

“Raperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam upaya pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja. Khususnya pada penguatan batik Jogja yang diatur dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 terkait pembinaan dan pendampingan. Juga dibuka kesempatan berkaitan dengan pendirian dan pengembangan sentra batik Jogja yang diatur dalam pasal 32,” jelas Arif menanggapi pendapat Gubernur tentang kewenangan. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. Pembentukan Empat Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna- e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*