Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (25/04/2019) Pansus DPRD DIY Nomor 7 Tahun 2019 yaitu Pansus Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY (RPI) menyampaikan laporan kerja pansus pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD DIY pada pukul 14 30.
Sebagai juru bicara Pansus Raperda RPI, Soleh Wibowo membacakan laporan Pansus RPI. Sebagian dari isi laporan tersebut diantaranya adalah bagian-bagian dari Raperda RPI bahwa terdapat bagian pengawasan, penanggung jawab, dan kewenangan diatur di dalamnya. Juga ada aturan menyebutkan kabupaten atau kota sejak raperda ini ditetapkan, paling lambat 2 tahun harus harus sudah menyusun ditingkatan kabupaten atau kota.
Semua ketentuan yang telah dirancang merupakan seluruh masukan dari tahapan-tahapan penyusun Raperda RPI mulai dari Public Hearing, masukan pakar, rapat-rapat, dan konsultasi pada kementerian terkait.
Kemudian Raperda RPI ini dimintakan persetujuan bersama pada seluruh Anggota Dewan dan OPD yang hadir. Selain Raperda RPI juga persetujuan tentang rancangan keputusan DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi. (az)
Leave a Reply