Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Soal Perhutanan Sosial Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (06/07/2023), Andriana Wulandari, S.E selaku Ketua Komisi B DPRD DIY didampingi penyuluh kehutanan DIY menerima kunjungan kerja dari komisi B DPRD Jawa Timur sharing terkait perhutanan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat

Daniel Rudy, perwakilan dari Komisi B DPRD Jawa timur, mengungkapkan bahwa pihaknya datang berkunjung ke DPRD DIY guna bersilaturahmi dan sharing mengenai  hal-hal teknis pemerintah maupun DPRD DIY dalam rangka menyikapi kebijakan perhutanan.

Adriana Wulandari mengungkapkan dijogjakarta hanya memiliki sekitar 19.000 Ha yang dikelola oleh pemda dan hutan rakyat sekitar 76.000 Ha.

“Sehingga kami bekerjasama dengan rakyat untuk bagaimana pemanfaatan lahan pekarangan rakyat dijadikan hutan rakyat dan itu menjadi milik pribadi, di DIY sudah ada perda tentang pengelolaan hutan  produksi Nomor 7 Tahun 2015 dan Pergub DIY Nmor 5 Tahun 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta Kerjasama dan pemanfaatannya,” ungkapnya.

Agata bertanya penjelasan terkait bentuk, lama pelaksanaannya, serta dampak dari pekarangan warga menjadi hutan. Ia juga mempertanyakan soal kendala yang dirasakan oleh warga dimana pekarangnnya dijadikan hutan.

Hendrawan mengungkapkan pekarangan masyarakat yang notabennya mempunyai lahan sekitar 1000-2000 m, pihaknya sangat diberi kemudahan dalam pengembangan hutan rakyat karena kesadaran warga itu sendiri.

“Kami sangat dimudahkan dengan pengembangan hutan rakyat karena masyarakat di pedesaan itu tanpa disuruh merka menanam jati atau sengon yang lebih mudah dalam menanam dari pada pertanian,” tuturnya.

Progres hutan rakyat sangat membantu perekonomian dari sisi kayu maupun non kayu seperti madu dan empon-empon yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Terkait kendala kelompok tani di perhutanan maupun pertanian umumnya usia lanjut, anak muda sangat jarang yang mengikuti kelompok tani, Kalaupun ada yang kor usahanya di jasa lingkungan, tidak di kor tanaman pangan. (ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*