Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 31 Tahun 2021 menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna, Jumat (25/03/2022). Hanum Salsabiela, Wakil Ketua Pansus BA 31 Tahun 2021 menyampaikan laporan pembahasan pansus soal Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hanum menjelaskan bahwa pansus dibentuk dibentuk pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan masa tugas hingga 17 Desember 2021. Pansus juga telah melakukan publikasi raperda melalui media massa serta melakukan public hearing pada tanggal 3 November 2021.
“Dalam rangka mendapatkan masukan dari stakeholder khsuusnya dari berbagai organsiasi penyandang disabilitas dan sekolah luar biasa negeri maupun swasta,” ungkapnya.
Pada 7-9 November 2021 pansus telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial. Sementara pada tanggal 18-20 November 2021 pansus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Pansus kembali melakukan rapat kerja pada 14 Maret 2021 untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Pada rapat tersebut dikatakan ada beberapa perubahan khusunya mengenai dihapuskannya materi yang mengatur Komite Disabilitas.
“Komite DIsabilitas sendiri merupakan hasil dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas yang sudah berjalan dengan sangat bagus dan memberikan banyak manfaat bagi penyandang disabilitas,” jelas Hanum.
Hanum menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan telah menyepakati hasil akhir raperda. Sehingga pada kesempatan ini pula raperda ini disetujui bersama menjadi perda.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan pendapat akhir gubernur dalam rapat paripurna ini. Menurut penyampaiannya proses pembahasan yang panjang itu telah melibatkan para pemangku kepentingan seperti perangkat daerah DIY, masyarakat, serta komunitas penyandang disabilitas.
“Aspirasi dan masukan ini diharapkan dapat menyempurnakan pengaturan dalam raperda, sehingga mampu memenuhi semua aspek yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas,” ungkap Sekda DIY.
Menurut pendapat akhir gubernur tersebut perda yang diinisiasi oleh Pemda DIY ini merupakan langkah kongret dalam memberikan payung hukum untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di DIY. Aji mengatakan dalam perda ini telah dimuat tanggung jawab dan kewajiban pemda yang disesuaikan dengan kondisi riil penyandang disabilitas.
“Ketika raperda ini telah ditetapkan, diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan yang lain,” imbuhnya. (fda)
Leave a Reply