Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melangsungkan acara rapat paripurna pada Jumat (25/03/2022) untuk melakukan persetujuan dan penetapan raperda usul prakarsa Bapemperda DPRD DIY. Sebelumnya Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan agar dapat dibahas.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan saran dari Fraksi-Fraksi, Yuni Satia Rahayu selaku Ketua Bapemperda menyampaikannya secara langsung dalam rapat paripurna. Ia mengucapkan rasa syukurnya atas apresiasi dari Fraksi-Fraksi DPRD DIY.
Kepala Fraksi PDIP, Yuni menanggapi usulan sinkronisasi dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2014, menurutnya pergub tersebut seharusnya dicabut dengan adanya perda ini nantinya. Terkait dengan pola koordinasi antara Biro Hukum dan Kemenkumham serta usulan penambahan muatan peran serta masyarakat akan dibahas dalam pansus.
Menanggapi Fraksi PKS, jika ada kasus hukum yang menimpa warga bukan DIY di DIY maka tidak bisa diakomodir menggunakan dana APBD DIY. Sementara jika ada kasus menimpa warga DIY yang berada di luar DIY bisa diatasi dengan memanfaatkan mekanisme bantuan hukum dari mekanisme lainnya.
“Kalau korban bukan warga DIY maka tidak bisa diberikan bantuan hukum dengan APBD DIY karena korbannya bukan warga DIY. Namun demikian, apabila kasus tersebut terjadi, pencari keadilan dari masyarakat miskin masih bisa memanfaatkan bantuan hukum Cuma-Cuma yang wajib diberikan oleh advokat,” jelasnya.
Yuni turut memberikan tanggapan kepada Fraksi PAN tentang urutan penormaan, perlunya bantuan hukum bagi anak yang menjadi pelaku kasus hukum, perlunya dimasukkan tugas pembuatan data persoalan hukum, perlunya dimasukkan klausul pembinaan pada pemberi bantuan hukum yang belum terverifikasi da terakreditasi, mekanisme pemberian sanksi, perlunya pembentukan peraturan-peraturan teknis, serta perlunya batas waktu pelaporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Kepada Fraksi Gerindra, Yuni menyampaikan bahwa masukan dari Fraksi Gerindra mengenai tata cara pengajuan bantuan hukum serta konsep pengawasan Gubernur akan dibahas lebih lanjut dalam pansus. Sama halnya tanggapan kepada Fraksi PKB, Yuni mengatakan bahwa masukan tersebut membutuhkan pembahasan pasal per pasal dalam rapat pansus.
“Fraksi PKB menyampaikan beberapa tanggapan namun kami memandang tanggapan-tanggapan tersebut berupa perlunya penambahan bab tentang kerja sama dan peran serta bersifat penyempurnaan pasal per pasal sehingga sebaiknya dibahas dalam panitia khusus,” jelas Yuni.
Selanjutnya menanggapi Fraksi Golongan Karya, Yuni mengatakan bahwa bentuk kerja sama dengan kabupaten/kota menurutnya hal ini perlu dibahas dalam pansus. Mengenai tanggapan untuk mengawal penerbitan pergub, Bapemperda sepakat dengan hal tersebut.
“Tanggapan untuk mengawal penerbitan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan dari perda ini, kami sangat sepakat dan berupaya untuk memantau dalam jangka waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Nasdem PSI PD, Yuni menanggapi bahwa dibutuhkan komitmen dan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan roh dari raperda ini yakni keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. (fda)
Leave a Reply