
Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. menyampaikan penjelasan mengenai Raperda usul prakarsa Bapemperda tentang Pengarusutamaan Gender. Penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna internal yang berlangsung pada Jumat (14/10/2022).
Yuni Satia menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender diperlukan untuk menggiring konsep gender yang sebelumnya dianggap tidak penting ke dalam putaran pengambilan keputusan dan pengelolaan aktivitas utama pemerintahan maupun lembaga-lembaga lainnya. Implementasinya sendiri telah diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Membutuhkan tujuh prasyarat yakni komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisis, dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya adanya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat memperkuat aspek komitmen Pemda DIY dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Bapemperda menyebut terdapat beberapa permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pengarusutamaan gender yang ada selama ini masih lemah, implementasinya untuk subyek-subyek kelompok rentan seperti anak, difabel dan lansia.
Selain itu adanya mutasi jabatan di pemerintahan tidak diimbangi dengan proses transfer pengetahuan mengenai pengarusutamaan gender. Pada tataran lingkungan pendidikan, masih terdapat lembaga pendidikan yang tidak menyediakan sarana prasarana memadai ramah gender.
“Data dan informasi terpilah yang dimiliki oleh lembaga masih sangat minim. Selanjutnya juga alat analisis untuk perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi anggaran responsif gender belum dimiliki dan dilakukan di mayoritas lembaga,” Yuni Satia menyebutnya berbagai permasalahan pengarusutamaan gender.
Yuni Satia juga mengatakan bahwa sumber dana dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender masih rendah. Masih tingginya kasus kekerasan berbasis gender juga menjadi permasalahan tersendiri.
Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya mendukung raperda ini sebagai komitmen DIY dalam memberikan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Bapemperda menanggapi bahwa komitmen raperda ini tidak hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga pada lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga daerah non struktural dan organisasi kemasyarakatan. Sementara soal peran serta masyarakat menurut penyampaian Yuni Satia bisa dikoordinasikan melalui forum gabungan Pengarusutamaan Gender yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PKS, Yuni Satia menyampaikan bahwa data terpilah yang dimaksud dalam raperda ini memuat data berdasarkan jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi data di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan, bidang politik, dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial budaya, dan kekerasan.
Sementara kepada Fraksi PAN disampaikan bahwa kewenangan Gubernur dalam mendorong komitmen pengarusutamaan gender yakni sebatas memberikan dorongan terwujudnya komitmen bagi pemerintah kabupaten/kota. Mengenai pembentukan pergub untuk mengatur kelembagaan pengaruutamaan gender, menurut Yuni Satia cukup diatur dalam raperda ini saja.
Kepada Fraksi Gerindra, Bapemperda menjelaskan bahwa rencana strategi pengaruutamaan gender telah diatur dalam pasal 22, namun untuk detailnya akan dibahas pada pembahasan panitia khusus. Sedangkan tentang peran masyarakat membangun budaya pengarusutamaan gender ini telah diatur dalam pasal 25.
Menjawab pemandangan umum Fraksi PKB, Yuni Satia menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengarusutamaan gender ini telah diatur dalam pasal 5 yang mengatur komitmen lintas sektor dan pasal 14 tentang forum gabungan pengarusutamaan gender.
Fraksi Golkar yang pada pemandangan umum membahas insentif dan sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan penganggaran responsif gender, Yuni Satia menegaskan bahwa hal ini memang belum dibahas dan bisa dikoordinasikan dalam pembahasan panitia khusus. Terkait usulan raperda agar menyasar hingga kelurahan dan kalurahan, Bapemperda menjelaskan bahwa hal ini harus diberikan rumusan yang jelas mengenai upaya yang dapat dilakukan kepada kelurahan dan kalurahan.
Bapemperda juga mengucapkan apresiasi kepada Fraksi Nasdem PSI PD yang telah mendukung penyusunan raperda seiring berbagaiisu di bidang gender.
Usai memberikan penjelasan mengenai pemandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD DIY ini, forum sepakat untuk menyampaikan penjelasaan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender kepada Gubernur DIY sebagai raperda usul prakarsa DPRD DIY, (fda)
Leave a Reply