Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Disepakati Akan Disampaikan pada Gubernur DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Lilik Syaiful Ahmad, S.P. menyampaikan penjelasan mengenai raperda usul prakarsa Komisi C mengenai Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. Penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna internal, Jumat (14/10/2022).

Komisi C DPRD DIY memandang perlunya sebuah aturan yang komprehensif untuk Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang ada di DIY sebagai salah satu fasilitas layanan publik agar dapat dikelola dengan baik sehingga semua kegiatan yang ada pada terminal dapat berjalan lancar, tertib, teratur, aman dan nyaman.

Melihat data jumlah penumpang yang masuk ke Terminal Jombor maupun Terminal Wates (Terminal tipe B), tahun 2018 dan 2019 jumlah penumpang cenderung meningkat, dan pada tahun 2020 mengalami penurunan tajam yang disebabkan adanya pandemi Covid-19.

“Jika Pemda DIY bisa mendorong penggunaan angkutan umum, mendorong integrasi antar moda dan inter moda, dan di sisi lain juga meningkatkan pelayanan di Terminal Penumpang, kami meyakini bahwa jumlah penumpang yang masuk ke Terminal Penumpang akan dapat meningkat dengan pesat,” ungkap Lilik.

Komisi C juga menilai pentingnya integrasi agar terminal sebagaia simpul transportasi bisa benar-benar terwujud, dan masyarakat menjadi mudah dalam melakukan perjalanan. Oleh karenanya di dalam raperda sudah diatur upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait Terminal Penumpang untuk bisa mewujudkan tersebut yaitu dalam Bab tentang Keterpaduan Antar Moda dan Inter Moda di Terminal Penumpang.

Selain penyiapan kondisi di Terminal Penumpang sendiri, Komisi C mengharapkan adanya dukungan kebijakan di bidang lain misalnya pengaturan trayek, pengaturan angkutan wisata, pengaturan angkutan yang langsung menuju bandara ataupun stasiun, dan juga bahkan pengaturan terkait angkutan berbasis online/daring yang walaupun ranah pengaturannya di luar raperda ini.

Usai memberikan penjelasan, forum sepakat untuk menyampaikan penjelasaan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B kepada Gubernur DIY sebagai raperda usul prakarsa DPRD DIY. (ysr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*