Raperda Transportasi DIY Disempurnakan: Pansus Bahas Catatan Kemendagri

Jogja, dprd-diy.go.id — Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) Tahun 2025–2045 dengan menindaklanjuti tiga catatan penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama Biro Hukum dan Dinas Perhubungan DIY di Ruang Lobby DPRD DIY, Kamis (12/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus, H. Koeswanto, S.I.P., menjelaskan bahwa Raperda RITD telah melalui tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah menerima sejumlah catatan untuk penyempurnaan. Dari total 20 pasal yang tercantum dalam Raperda, terdapat tiga pasal yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan substansi.

“Raperda ini sudah difasilitasi oleh Kementerian dan telah dikembalikan dengan tiga catatan penting. Kami mengundang Biro Hukum dan Dinas Perhubungan untuk memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang perlu diperbaiki atau diperjelas,” ujar Koeswanto.

Pihaknya menambahkan, pembahasan ini penting agar rancangan peraturan daerah benar-benar matang sebelum disahkan, terutama dalam menjamin kepastian hukum dan arah pembangunan transportasi di DIY selama dua dekade mendatang.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY memaparkan bahwa catatan utama dari Kemendagri terletak pada Pasal 3 dan Pasal 11. Pasal 3 berkaitan dengan asas-asas dalam pelaksanaan transportasi daerah, sedangkan Pasal 11 menyangkut sasaran rencana induk transportasi, khususnya terkait aspek efisiensi.

“Kemendagri meminta agar asas-asas yang disebutkan dalam Pasal 3 dapat didefinisikan secara jelas di dalam batang tubuh Raperda untuk menghindari multitafsir,” jelasnya.

“Selain itu, di Pasal 11 huruf (m), terdapat perubahan kalimat dalam sasaran terkait efisiensi transportasi. Catatan ini sudah kami tindak lanjuti bersama Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Perwakilan Dinas Perhubungan DIY juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi aktif dengan Biro Hukum dalam penyusunan perbaikan redaksi dan substansi Raperda tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa sasaran dan arah kebijakan transportasi di DIY sesuai dengan prinsip efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar perwakilan Dinas Perhubungan.

Melalui pembahasan ini, Pansus berharap agar Raperda Rencana Induk Transportasi Daerah Tahun 2025–2045 segera dapat disempurnakan dan disahkan, sehingga dapat menjadi pedoman utama pembangunan sistem transportasi terintegrasi di wilayah DIY.

“Raperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi daerah untuk 20 tahun ke depan, sehingga penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif,” tegas Koeswanto menutup rapat.

Menurut Koeswanto, masukan dari kedua instansi teknis ini penting agar isi Raperda lebih kuat secara hukum dan tepat sasaran. Dinas Perhubungan pun berkomitmen memperbaiki substansi agar Raperda mendukung sistem transportasi yang efisien, terintegrasi dan berkelanjutan. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman kebijakan transportasi jangka panjang DIY hingga tahun 2045. (uns/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*