Raperda Usul Prakarsa Komisi A dan Komisi D Ditetapkan dalam Bahan Acara Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020

Raperda Usul Komisi A & Komisi D Disepakati dalam BA 11 dan 12 Tahun 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY kembali mengadakan rapat paripurna pada Selasa (04/08/2020) dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Rapat paripurna ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan sebelumnya terkait raperda usul prakarsa Komisi D dan Komisi A.

Sebelumnya Komisi D menyampaikan penjelasan terkait raperda usulannya yakni Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa. Komisi A juga menyampaikan raperda usulannya yakni Raperda Keterbukaan Informasi Publik.

Umaruddin Masdar, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY menyampaikan jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY tentang Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa. Kepada Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, dan Fraksi Gerindra yang telah mendukung penuh raperda tersebut, Umaruddin mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya atas dukungan terhadap usul prakarsa Komisi D ini.

Wakil Ketua Komisi D ini menjelaskan bahwa pada dasarnya pengaturan dalam raperda ini difokuskan pada pemeliharaan dan penggunaan bahasa Jawa tanpa mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Menurutnya kratifitas dan inovasi harus terus mengiringi substansi dalam raperda ini terkait terobosan penggunaan bahasa dan aksara Jawa. Selain itu, komisi yang membidangi pendidikan ini jug aberharap pelaksanaan raperda ini nantinya dapat dipraktikkan dengan cara yang tidak sulit dan menarik akan mudah dimengerti para pelajar.

“Termasuk di bidang pendidikan dan kebahasaan serta penggunaan di bidang lainnya, dalam implementasinya agar tidak menjadi sulit atau menakutkan serta lebih menarik dan mudah dimengerti. Pada kenyataannya di lapangan banyak juga generasi muda yang mempunyai minat khusus terhadap bahasa Jawa. Bahkan mereka berkomunikasi dari handphone dengan aplikasi yang bisa menggunakan aksara Jawa,” ungkapnya.

Menurut ungkapan dari Umaruddin, Komisi D sangat terbuka menerima pendapat dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD DIY. Umaruddin meminta agar nantinya raperda ini dapat dilanjutkan ke dalam rapat pembahasan panitia khusus untuk dapat dilakukan penyempurnaan bersama pihak-pihak terkait.

Sementara jawaban dari pengusul Raperda Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Sekretaris Komisi A, Retno Sudiyanti. Menurutnya kualitas pelayanan informasi publik menunjukkan kualitas demokrasi dan pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan kewajiban pemerintah untuk membuka informasi secara terbuka bagi masyarakat,” tuturnya.

Retno mengungkapkan bahwasanya raperda ini sudah disesuaikan dengan peraturan di atasnya sehingga raperda ini berfungsi sebagai penguatan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemda DIY.

Pada dasarnya Komisi A berupaya memberikan penguatan terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau penguatan komisi informasi daerah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Terkait dengan komisi informasi dalam raperda ini memang hanya komisi informasi daerah. Hal ini tergantung dari kabupaten atau kota apakah akan membentuk atau tidak. Tetapi selama ini memang hanya ada di tingkat provinsi,” ungkap Sekretaris Komisi A ini.

Pada kesempatan ini seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui dan menetapkan raperda usul prakarsa Komisi D DPRD DIY terkait Raperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa dalam bahan acara Nomor 11 Tahun 2020. Bersamaan dengan ini juga disepakati raperda usul prakarsa Komisi A DPRD DIY terkait Keterbukaan Informasi Publik dalam bahan acara Nomor 12 Tahun 2020. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*