Sarasehan Perlindungan dan Pengakuan Terhadap Perempuan Pekerja Rumahan

Jogja, dprd-diy.go.id – Sebagai tindaklanjut kegiatan audiensi yang telah dilakukan pada (21/11/2018), DPRD DIY menyelenggarakan acara Sarasehan dengan YASANTI pada (26/11/2018) pada pukul 10.20 di ruang Rapur lt.2 untuk membahas Perlindungan dan Pengakuan terhadap Pekerja Rumahan. Acara dibuka oleh H.Yoeke Indra Agung Laksana, S.E. selaku pimpinan Rapat sekaligus selaku Ketua DPRD DIY. Sarasehan bersama YASANTI (Yayasan Annisa Swasti) telah melalui dinamika yang panjang setelah melalui diskusi dan beberapa audiensi yang telah dilakukan sebelumnya. Yoeke mempersilakan Hikmah Diniah, pengurus YASANTI untuk memberi pemaparan awal terkait urgensitas isu perlindungan terhadap Perempuan Pekerja Rumahan (PPR). Hikmah menyampaikan bahwa upaya pengajuan perlindungan terhadap PPR sudah diupayakan sejak tahun 2015 bersama dengan 10 organisasi serikat pekerja di llingkup Desa atau Kelurahan di Kabupaten/Kota. Upaya mendapat perlindungan terhadap PPR dilatarbelakangi oleh berbagai hal, antara lain dengan jumlah PPR yang sebanyak 1.297 orang dengan persebaran di Sleman sebanyak 202 orang, Kota Yogyakarta sebanyak 255, serta Bantul sebanyak 1.052 orang. Jumlah PPR tersebut belum ditambahkan data dari Kabupaten Gunungkidul serta Kulonprogo.

Pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap PPR juga disebabkan banyaknya hal yang dikorbankan oleh seorang perempuan yang mengambil pekerjaan, meskipun dapat dilakukan di rumah, namun hal tersebut mampu membelenggu perempuan dengan ketidakjelasan jam kerja dan jadwal bekerja, bahkan jam kerja memakan waktu yang sangan lama namun dihargai dengan upah yang rendah. “Di DIY ini sudah banyak sekali perempuan pekerja rumahan yang bahkan mereka tidak mengetahui hak dan posisi mereka. Belum ada hal yang mampu menjamin kesejahteraan mereka, sehingga sangat diperlukan kebijakan tertulis di tingkat Provinsi, yang kemudian juga bisa diturunkan ke Kabupaten atau Kota, bahkan hingga Desa.” Tukas Hikmah.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Dr. Ane Permatasari, M.A. selaku akademisi dari UMY. Ane menyampaikan regulasi daerah. PPR harus dilindungi karena terdapat permasalahan seperti tidak adanya perjanjian kontrak tertulis, tidak ada posisi tawar, upah di bawah UMK, tidak ada jaminan social maupun jaminan perlindungan lainnya, dan lain sebagainya. PPR selama ini juga tidak nampak, tidak terorganisir, dan masih jarang dikenali dan dibedakan dengan pekerja lainnya. “Selama ini belum ada peraturan tentang pekerja rumahan di tingkat nasional maupun daerah, sehingga Pemerintah DIY dapat menyusun regulasi daerah dalam bentuk Perda maupun Pergub.” Jelas Ane. Ia juga menambahkan bahwa isu PPR ini bagaikan fenomena gunung es, sehingga perlu segera diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemerintah.

Setelah pemaparan tersebut, dilanjutkan sesi diskusi yang dibuka oleh Dharma Setiawan, M.BA. yang menyampaikan bahwa DPRD DIY telah membicarakan kemungkinan untuk penyusunan Perda mengenai ketenagakerjaan, “Dalam penyusunan Perda tersebut akan kami definisikan semua mengenai buruh atau pekerja yang nantinya akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2019. Tidak hanya Perda, tapi akan ada Perda dan Pergub untuk masalah Ketenagakerjaan ini.” Jelas Dharma. Melanjutkan hal tersebut, Soleh Wibowo S.Ag, Anggota Komisi D, menyampaikan bahwa upaya YASANTI ini perlu diapresiasi dan menyetujui pentingnya pembuatan kebijakan untuk melindungi hal dan pengkuan PPR.

Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari IWAPI yang menyatakan bahwa diperlukan adanya klasifikasi bagu industri kecil, menengah, atau besar dalam penyerapan pekerja rumahan. IRE juga menambahkan bahwa dalam pembahasan isu PPR ini juga perlu melihat akar permasalahan masyarakat, sesuai hasil riset yang dilakukan IRE bahwa akar permasalahan tersebut antara lain mengenai kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, keterbatasan keterampilan, pola relasi patriaki, dan usia non-angkatan kerja.
Setelah pemaparan dan diskusi yang berlangsung, Yoeke menyampaikan “Penyusunan produk hokum untuk tindak lanjut acara ini perlu persiapan yang matang, kami DPRD berusaha melakukan tahapan-tahapan yang terukur dan diharapkan dapat menghasilkan progress yang positif.” Jelas Yoeke, menutup acara sarasehan. (ra)

Dokumen mengenai Sarasehan dapat diunduh melalui tautan berikut :
Kertas Posisi YASANTI
Lembar Kebijakan YASANTI

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*