Komisi A DPRD DIY menggelar rapat relokasi Sudimoro pada Senin (23/07). Rendradi Suprihandoko anggota Komisi A menuturkan Giritirto yang bergeser di Pelem yang dinamakan relokasi Pelem dan Titik Turbo yang bergeser di dusun Sudimoro yang dikenal dengan sebutan relokasi Sudimoro. Relokasi tersebit diakibatkan erupsi merapi tahun 1994.
Masalah timbul ketika relokasi bencana Merapi saat ini dihadapkan dengan Undang-Undang Keistimewaan dimana tanah yang kini ditempati pemilik harus dikembalikan ke Keraton. Relokasi Pelem sudah terselesaikan secara keseluruhan dengan baik. Berbeda dengan relokasi Sudimoro yang hingga kini masih terdapat 37 nama yang menempati tanah tersebut ternyata bukan terdampak bencana Merapi, melainkan keturunan terdampak.
Sebelumnya persoalan tersebut menjadi kewenangannya pemerintah kabupaten Sleman, yang dilimpahkan ke Gubenur DIY. Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY dan Dinas Tata Ruang DIY, Komisi A DPRD DIY mengadakan rapat-rapat, diskusi hingga Forum Group Discussion (FGD) dalam mengentaskan persoalan tersebut supaya cepat selesai. (S)








Leave a Reply