Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (8/11/2016) Gubernur DIY menyampaikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dalam Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2016 yang dihadiri 31 anggota DPRD DIY dari 55 anggota.
Berikut tanggapan Gubernur DIY atas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Menengah yang disampaikan di Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Sekalian.
Yth. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkah dan rahmat-Nya, sehingga pada hari ini dapat diselenggarakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kita diperkenankan untuk menghadirinya dalam keadaan sehat wal’afiat.
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan, serta Hadirin yang kami hormati,
Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah.
Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting dalam membentuk peradaban suatu bangsa. Melalui pendidikan, kita akan
Asas tut wuri handayani, ing ngarso sung tuladha, dan ing madya mangun karsa, menjadi asas yang menjiwai penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan mengimplementasikan asas tersebut dimana seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan bagi anak didiknya, guru harus menciptakan prakarsa dan ide, dan seorang guru harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik bagi anak didiknya. Tokoh besar pendidikan yang pemah dimiliki bangsa ini, Ki Hajar Dewantara, menjelaskan bahwa pendidikan itu merupakan bekal untuk hidup dan berkehidupan bersama dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
Dalam konstitusi pula, terdapat amanat bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyediakan alokasi anggaran sebesar 20 (dua puluh persen) dari total anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dicantumkan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Untuk itu, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam mencapai tujuan tersebut.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, DIY memiliki 5 (lima) kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang salah satunya adalah urusan kebudayaan. Mencermati Naskah Akademik dan Raperda tentang Menengah yang Penyelenggaraan Pendidikan telah disampaikan, terdapat penekanan penyelenggaraan pendidikan menengah yang berbasis dan atau menerapkan tata nilai budaya luhur Yogyakarta. Untuk itu, Pemerintah Daerah DIY memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD DIY yang telah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah ini.
Di samping itu, Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk membahas rancangan peraturan daerah tersebut bersama DPRD DIY dengan penuh tanggung jawab, mengingat akan arti pentingnya penyelenggaraan pendidikan menengah di DIY, terutama pasca pergeseran kewenangan bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terhadap muatan materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Di dalam konsideran menimbang angka 2 (dua) Raperda, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan menengah di DIY masih terdapat kesenjangan antar satuan pendidikan yang harus segera diatasi agar terwujud pemerataan kualitas antar satuan pendidikan. Kesenjangan seperti apa yang ditemukan dalam praktek pendidikan menengah di DIY dan bagaimana solusi regulasi yang ditawarkan dalam Raperda ini?
- Tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran pendidikan berdasarkan asas keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. Apakah pengaturan dalam Raperda ini sudah dapat mengimplementasikan asas-asas tersebut?
- Dalam identifikasi Naskah Akademik, disebutkan bahwa globalisasi dapat menggerus dan menghilangkan budaya-budaya yang ada termasuk bahasa dan budaya daerah. Sejauh mana Raperda ini dapat menjawab permasalahan tersebut?
- Dalam rumusan masalah Naskah Akademik disebutkan penyelenggaraan pendidikan menengah yang berpedoman pada sistem pendidikan nasional dengan pemenuhan standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan tata nilai luhur budaya bisa mempengaruhi gaya hidup para lulusan. Apakah dalam Raperda ini sudah cukup mengatur untuk dapat menjawab rumusan masalah tersebut, terutama pengaturan dalam Raperda ini bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang bergaya hidup dengan mengedepankan tata nilai luhur budaya/ tata nilai budaya Yogyakarta?
- Menurut data yang dimuat dalam Naskah Akademik yaitu pada tabel 2.1. disampaikan terdapat ketidakmerataan pendidikan di semua wilayah kabupaten/kota di DIY. Di Kulonprogo jumlah guru SMA swasta 97 (sembilan puluh tujuh) orang, sedangkan siswanya hanya 190 (seratus sembilan puluh) orang. Hal ini menggambarkan perbandingan jumlah guru dibanding murid lebih besar dibanding rata-rata perbandingan DIY yaitu 1: 2 (satu banding dua), yang berarti seorang guru rata-rata hanya mengampu 2 (dua) siswa. Di Kota Yogyakarta, 932 (sembilan ratus tiga puluh dua) guru sekolah swasta membawahi 9.437 (sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh) murid. Betapa terlihatnya ketidakmerataan yang terjadi di DIY. Permasalahan pemerataan guru dan akses siswa ini perlu diselesaikan oleh regulasi yang seharusnya diatur dalam Raperda ini. Apakah Raperda ini sudah cukup mengatur permasalahan tersebut?
- Bagaimana implementasi Pasal 17 Raperda yang mengatur muatan lokal menjadi ekstrakurikuler wajib terkait dengan penyelenggaraan pendidikan
di tahun ajaran baru? - Dalam penjelasan Pasal 22 Raperda, dicantumkan dalam pengelolaan pendidikan SMA yang mewujudkan tata nilai budaya, keunggulan kompetitif dan komparatif daerah perlu diwujudkan pada berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk di antaranya adalah menjadikan pakaian tradisional Yogyakarta sebagai pakaian seragam sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berbasis budaya di sekolah, dan penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari di sekolah. Terkait dengan penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari di sekolah, di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan atau keterampilan tertentu. Apakah penjelasan Pasal 22 Raperda bertentangan atau tidak dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut? Mohon rumusan dalam penjelasan dapat dicermati kembali agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Secara keseluruhan Raperda ini mengatur penyelenggaraan pendidikan menengah yang dilaksanakan dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan tata nilai budaya. Kami sangat mengapresiasi rumusan ini yang mencantumkan tata nilai budaya untuk memperkaya atau melengkapi standar nasional pendidikan di DIY. Semoga rumusan dalam Raperda ini dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga mampu melahirkan generasi yang siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri mereka sebagai bangsa yang berbudaya.
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan, serta Hadirin yang kami hormati,
Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Semoga dapat menjadi masukan konstruktif dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah ini, sehingga pada saat Raperda ini telah ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan, berdayaguna dan berhasil guna, serta bermanfaat bagi masyarakat DIY.
Semoga apa yang kita lakukan ini tercatat sebagai ibadah kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita untuk melayani masyarakat. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 8 Nopember 2016
GUBERNUR DIY
HAMENGKU BUWONO X
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2017 tersebut dalam Bahan Acara Nomor 32 Tahun 2916.
———–
Klik di sini untuk memperoleh Pidato Gubernur DIY tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2017
Leave a Reply