
Jogja, dprd-diy.go.id – Nuryadi, Pimpinan DPRD DIY melakukan rapat yang membahas tentang tindak lanjut penyusunan kebijakan mengenai kelembagaan pengelolaan irigasi dikaitkan dengan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari BKD, Dinas Kebudayaan, Paniradya Pati Kaistimewan, serta Sigit Supadmo selaku akademisi UGM pada Kamis, (30/09/2021).
Nuryadi membahas perkembangan pengelolaan irigasi yang ada di DIY. Hal tersebut kemudian dipaparkan oleh Sigit Supadmo.
Sigit mengungkapkan kajian ini memberikan jawaban bahwa sistem irigasi di Yogyakarta sudah maju sejak abad ke-9. Pada waktu itu, Yogyakarta sudah unggul dari teknologinya dan substansinya.
Ia menambahkan pada dasarnya irigasi terdapat pilar yaitu kesediaan air, sarana prasarana, tata kelola, dan manusia dan dipengaruhi oleh lingkungan. Irigasi merupakan bagian dari satu kesatuan sistem yang berpusat pada manusia.
“Jadi bahwa kita tidak bisa mengaliri airnya saja, tetapi saat ini teman-teman Kementerian Pekerjaan Umum sudah mulai berubah fokusnya pada irigasi. Saat ini akan berubah kepada manusia. Modernisasi irigasi yang tepat berpusat kepada manusia,” imbuhnya.
Heru Purnomo, Kanwil Kemenkumham mengatakan bahwa kebijakan terkait dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi dalam proses pembuatan dan dilibatkan oleh Kementrian PUPR untuk menyusun dari sisi kajian.
“Ada kebijakan politik hukum baru di politik hukum nasional yang saat ini mempengaruhi projek irigasi menjadi salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan DIY dimana sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR baik dengan 41 daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemda DIY dimana area layanan air irigasi itu terdapat 13 ribu lebih hektare di empat kabupaten ini sebagai keputusan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menambahkan ada enam hal yang harus diatur dalam regulasi daerah yaitu, pengembangan sistem irigasi untuk membangun dan meningkatkan di daerah yang sudah ada, pengelolaan sistem irigasi, harus terdapat perda yang mengatur tentang kebijakan aset irigasi, kelembagaan irigasi, pemberdayaan masyarakat, dan partisipasi masyarakat.
“Di dalam pengelola irigasi itu terdapat 3 unsur di dalamnya yaitu pemda melalui Dinas PUP-ESDM, organisasi petani pemakai air yang di dalamnya terdapat organisasi seperti P3A, gabungan P3A dan induk P3A, lalu yang terakhir yaitu komisi irigasi lembaga ini merpakan forum koordinasi dan komunikasi antara pemerintah, petani, serta perangakat-perangkat instansi lainya,” jelas Heru.
Bayu dari Badan Kepegawaian Daerah mengatakan pihaknya telah mencoba secara substansi membuat ringkasan secara hukum. Pertama, Pemerintah Daerah DIY untuk mengembangkan dan mengelola sistem irigasi yang terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kedua, berdasarkan pada Pasal 10 huruf i menggabungkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pengertian hukum terhadap rumusan pengelolaan sistem irigasi adalah pengelolaan jaringan sistem irigasi mula dari kegiatan operasi, peliharaan, dan rehabilitasi jaringan daerah irigasi di daerah DIY.
Berdasarkan pada pasal 10 huruf i UU Nomor 17 Tahun 2019 yang sama pengertian hukum terhadap norma sistem irigasi merpakan satuan norma secara primer, sekunder maupun tersier yang mencakup anggaran terdiri dari air irigasi, prasarana irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi dan sumber daya manusia. Pengertian hukum mengenai sistem irigasi dijelaskan di dalam Pasal 49 Ayat 3 Huruf C UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Andriana Wulandari, Anggota Komisi D DPRD DIY menyampaikan bahwa terdapat penelitian tersebut diharapkan agar segera terlaksana. Menurutnya secar regulasi tidak memiliki masalah.
“Sebenarnya dari sisi regulasi tidak ada masalah, saya mohon agar pertemuan ini sebagai pemantik lagi untuk menjadi gerakan sebagai pemangku notabene penentu kebiijakan agar raperda ini segera berjalan dan terwujud secara keseluruhan,” harap Andriana.
Nuryadi pun berharap agar apa yang telah dibahas dapat segera diwujudkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini sudah direkap semua hasil ini, sementara pakai hasil ini dulu ya pak Bayu nanti kita lanjut ya pak tapi jangan sampai esensi untuk membuatkan temen-temen OP ini menjadi hilang karena syaratnya sulit,” ungkapnya. (fir)
Leave a Reply