Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (23/03/2022) diadakannya Raker Pansus BA 3 Tahun 2022. Nurcholis selaku anggota Pansus BA 3 Tahun 2022 mewakili Ketua Pansus menjadi pimpinan rapat mengucapkan terimakasih kepada tamu yang sudah hadir dalam rapat pansus pada hari ini.
Ada beberapa hal perlu pendalaman dan juga sikap-sikap dari Bappeda dan Biro Hukum terkait dengan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2009, dari beberapa pertemuan kenyataan di lapangan Perda Nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak digunakan di DIY karena sudah ada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Nurcholis menyatakan “Perda Nomor 3 dan 5 dasar hukumnya sudah banyak yang kadaluwarsa. Ini kemarin dalam diskusi memang belum ada titik temu mungkin karena banyak hal yang belum bisa mengambil sikap terkait dengan pelaksanaan Perda Nomor 3 ini”.
Nurcholis mengharapkan dengan kedatangan saudara Beny dan Bayu dapat memperjelas bagaimana menyikapi Perda Nomor 3 Tahun 2009.
Menurut penjelasan Aslam Ridlo dari hasil diskusi kemarin ditemukan banyak hal yang menguatkan Perda ini untuk dirubah.
“Oleh sebab itu kita matur menurut kami Bappeda lebih fokus pada melakukan perubahan-perubahan tadi. Secara garis besar Perda Nomor 3 Tahun 2009 bungkus besarnya tetap kita acu namun secara operasionalnya menggunakan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas Beny selaku Kepala Bappeda.
Ia turut menjelaskan sepakat bila akan dilakukan peninjauan atas beberapa pasal yang harus disesuaikan, dimana artinya sepakat itu tidak harus mengganti tapi merevisi beberapa yang memang sudah tidak sesuai lagi agar UU tidak tabrakan kemudian dioperasionalkan secara teknis dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Saya sependapat Perda ini perlu dilakukan evaluasi, persoalnya apakah nanti ditinjau kembali itu perubahan atau baru, nanti kita lihat materinya apakah lebih dari 50% atau tidak, kalau berdasarkan UU 12 tahun 2011 kalau lebih dari 50% harus diperbarui,” jelas Bayu selaku perwakilan Biro Hukum.
Aslam selaku anggota Pansus menegaskan kembali bahwasannya dari Bappeda dan biro hukum sudah memiliki satu pemahaman dimana disepakati bersama untuk dilakukan perubahan, untuk format isinya mau ada perubahan atau Perda baru bisa diserahkan pada pada Biro Hukum dan Bappeda.
Widi selaku anggota Pansus menambahkan “Sudah banyak hal yang perlu kita tata lagi tentang perencanaan kita, karna saya berpikir perencanaan yang baik juga berdampak pada pelaksanaan yang baik,”. (Zv)

Leave a Reply