
Jogja, dprd-diy.go.id – Arif Setiadi, S.I.P., Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan memimpin rapat pansus, Rabu (7/2/2024). Pada pertemuan ini tim penyusun raperda menyampaikan paparan kepada OPD – OPD terkait.
Secara garis besar, tim penyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjelaskan bahwa raperda terdiri dari 18 bab. Tim penyusun juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Komisi D dan Pansus.
Kristiawati dari Biro Pemberdayaan Masyarakat meminta penjelasan terkait kewenangan Pemda DIY dalam pemberian bantuan pendanan secara proporsional dan ketentuan bila akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pada Pasal 17 terkait fasilitasi pendirian Sekolah Khusus Olahraga (SKO) ia mempertanyakan koordinasi yang ada sejauh ini.
“Terkait SKO ini apa sudah dilakukan koordinasi? Karena nanti akan ada kelembagaan baru kalau SKO tidak ada. Dan apakah waktu dua tahun itu cukup untuk fasilitasi pendirian SKO,” tutur Kristiawati.
Sementara itu, Danang Agus dari Balai Pemuda dan Olahraga menuturkan bahwa DIY berkesempatan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON). Oleh karena itu, besar harapannya agar raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan sehingga bisa menjadi acuan pelaksanaannya.
“Raperda ini penting bagi kami, kalau bisa ini nanti kami masukkan di perubahan (APBD) nanti. Sangat penting agar bisa menjadi acuan bagi kami dalam melaksanakannya,” tuturnya.
Arif mengungkapkan seluruh masukan ini akan menajadi bahas pada pertemuan selanjutnya. Menurutnya selanjutnya pansus mulai dapat membahas draf Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama pihak – pihak terkait.
“Hal – hal yang perlu kita bahas tentang norma – norma raperda, substansi, dan redaksi akan kita bahas detail di rapat pansus selanjutnya,” ungkap Arif sebelum menutup rapat. (fda)
Leave a Reply