Usul Raperda Prakarsa Komisi C tentang Pengelolaan Sampah Regional

Jogja, dprd-diy-go-id – Pada Kamis (16/03/2023) Sekretaris Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin menyampaikan Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Usul Prakarsa Komisi C Tentang Pengelolaan Sampah Regional Bahan Acara Nomor 6 Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD DIY. 

Dalam sambutannya Amir menjelaskan pemerintah dan masyarakat telah menyadari bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional. peningkatan laju pertumbuhan penduduk yang meningkat berpotensi akan meningkatkan jumlah sampah, tetapi masih banyak yang tidak menyadari terkait dengan pengelolaan sampah yang baik, padahal pentingnya menjaga lingkungan sudah dijelaskan dalam Amanah UUD RI Tahun 1945 pasal 28 H Ayat (1) yang artinya Pemerintah baik pusat dan daerah harus mengambil peran dalam memastikan  setiap orang terpenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

“Tindak lanjut berupa kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengelola sampah tentu menjadi hal yang krusial,” Ungkap Amir

Sejatinya Pemerintah Daerah DIY telah memiliki berbagai peraturan tentang pengelolaan sampah seperti pada Perda No 3 Tahun 2013, Pergub No 21 Tahun 2014 dan Pergub No 123 Tahun 2018, tetapi dalam implementasinya, regulasi yang ada belum dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah.  

Gagasan penyusunan raperda ini tidak lepas dari permasalahan yang ada di tempat pemrosesan akhir regional DIY yaitu TPA Piyungan. Dari tahun ke tahun sejak 2019 volume sampah di TPA Piyungan terus meningkat, lahan dari TPA Piyungan jika volume sampah terus meningkat maka tidak akan memadai sehingga nantinya akan berdampak pada lingkungan sekitar. 

“Kita tentu tidak lupa, beberapa kali TPA Piyungan harus dibuka tutup karena permasalahan sampah yang tidak kunjung menemukan titik terang penyelesaian,” ungkapnya. 

Raperda usul prakarsa Komisi C DPRD DIY tentang Pengelolaan Sampah Regional bermaksud untuk mengajak kita semua untuk berpikir tentang pengelolaan sampah regional tidak hanya tentang TPA Piyungan tetapi lebih holistik dan komprehensif. Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi pelengkap dari Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 

Konsep yang diusung dalam raperda ini adalah yang pertama; memaksimalkan fungsi kabupaten/kota agar sampah yang masuk ke tingkat regional hanya sampah organik dan residu, yang kedua; mendorong agar di setiap kabupaten/kota mempunyai TPA. yang ketiga; mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara berjenjang dan menggunakan prinsip 3R, yang keempat; Pemda DIY bisa melakukan kegiatan pengolahan sampah, pemilahan sampah dan pemanfaatan sampah menjadi energi jika menggunakan skema Pengolahan Sampah Terpadu Regional, yang kelima; Pemda DIY hanya menerima sampah residu dan organik dari pemerintah kabupaten/kota. Yang keenam; pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi syarat yang ditetapkan Pemda DIY ketika mengangkut sampah di ke TPA Regional. Yang ketujuh; Pemda DIY akan melakukan pengolahan lindu, penanganan darurat kelongsoran dan penanganan gas metan untuk mengurangi dampak lingkungan dan yang kedelapan; berbagai kerjasama diperbolehkan selama sesuai dengan UU dan dampaknya terukur untuk masyarakat. 

Setelah dijelaskan oleh Juru Bicara Komisi C, Fraksi-fraksi DPRD DIY memberikan pemandangannya tentang raperda usul prakarsa komisi C tentang pengelolaan sampah regional. 

Fraksi PDIP menyampaikan pemandangan umum, salah satunya seperti menanyakan lebih lanjut terkait kejelasan dari kewenangan pengelolaan sampah di Depo, TPS, dan TPS3R dan bagaimana pola koordinasinya dalam Raperda sebagaimana yang disebutkan jika Pemda melakukan pengelolaan sampah di TPST Regional dan TPA Regional. 

Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah kebijakan apa yang harus dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah di DIY dan terkait dengan pasal 9 tentang strategi pemda dalam melaksanakan pengelolaan sampah regional dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali, mengapa tidak dilakukan setiap 3 bulan sekali 

Fraksi PAN menyampaikan yaitu salah satunya belum ditegaskan dalam pasal 2 Asas pengelolaan sampah regional terkait dengan prinsip 3R dan pola kumpul-pilah-olah-angkut belum secara spesifik diatur dalam ketentuannya sendiri. Selain itu Fraksi PAN juga menanyakan terkait pemberian kompensasi  masyarakat yang terdampak dalam pasal 35 dan 36, bagaimana pola yang dijalankan agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat. 

Fraksi Gerindra meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan Bab II Tugas Pemda pasal 6 point a yang mana disebutkan  menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dan point b disebutkan melakukan penelitian dan pengembangan teknologi. Tetapi dua poin tersebut tidak dijelaskan kebijakannya, pelaksanaannya, dan strateginya dalam Bab atau pasal berikutnya.

Fraksi Nasdem PSI PD menyampaikan pemandangan umumnya yaitu terkait dengan peningkatan volume sampah setiap tahunya maka perlu adanya tindakan nyata untuk mengatasi timbunan dan penumpukan sampah setiap harinya dan belum adanya sinkronisasi dan koordinasi yang baik antara kabupaten/kota di DIY dalam pengelolaan sampah, sehingga terkesan berjalan sendiri sendiri.  (gym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*