Harmonisasi Pembahasan Raperda pada Triwulan ke-II Tahun 2023

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (16/03/2023) Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD DIY melaksanakan rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M. Hum. Dalam kesempatan ini harmonisasi dilakukan terhadap raperda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (BA No 3 Tahun 2023) dan 2 raperda yang akan dibahas pada triwulan ke-II.

Dari rangkaian rapat kerja, konsultasi ke-Kemendagri, hingga public hearing, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., MBA selaku Ketua Pansus BA No 3 Tahun 2023 melaporkan bahwa yang perlu digarisbawahi dalam raperda keterbukaan informasi publik ini adalah ditujukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan pembangunan serta pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan redaksional pada pasal 16 ayat 3 dan penambahan ketentuan pada pasal 16 ayat 5 dari Perda DIY No 4 Tahun 2021. 

Besar harapan bagi Hifni dengan adanya perubahan ini dapat membuka ruang kepada seluruh unsur yang ada di masyarakat untuk bisa ikut dalam seleksi dan ikut serta menjadi bagian komisi informasi public yang tetap berpedoman pada peraturan dan perda yang berlaku. 

Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY dan Diskominfo DIY yang hadir menanggapi bahwa secara prinsip draft raperda yang diusulkan tidak ada masalah dan dan sepakat atas perubahan yang sudah dicantumkan. Pihaknya berharap perubahan tersebut dapat segera diimplementasikan yang mana dapat membuka peluang baik untuk ASN dan perseorangan untuk menjadi anggota KID. 

Kemudian, pembahasan Bapemperda dilanjutkan terkait laporan kesiapan Pansus pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Pansus pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY tahun 2023-2024 yang ditargetkan mulai dibahas pada Triwulan II Tahun 2023.

Hasil dari rapat pembentukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ditemukan ternyata masih memerlukan beberapa tahap untuk bisa mencapai proses fiksasi. Namun pembahasan raperda ini akan tetap dilaksanakan pada Triwulan II.

Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY tahun 2023-2024 justru harus ditunda pada triwulan ke II. Hanif dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY memaparkan beberapa proses yang masih harus dilalui untuk sampai ke tahap fiksasi. Proses panjang inilah yang masih harus dilalui dengan segala pertimbang menghasilkan keputusan bahwa harus ditunda hingga Triwulan III. (ang)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*