Jakarta, dprd-diy.go.id – Jumát, (27/5/2016), Delegasi V Kelompok Kerja A DPRD DIY yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan, melakukan kunjungan ke Direktorat Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam rangka percepatan pembangunan Bandar Udara di Kulonprogo. Delegasi diterima langsung oleh Direktur Bandar Udara, Yudhisari yang didampingi oleh Kepala Subdit, Syamsul Rizal dan Herijoko.
Beberapa permasalahan yang diajukan delegasi terkait dengan upaya percepatan pembangunan Bandara di Kulonprogo meliputi: 1. Bagaimana mekanisme perizinan setelah selesai dilakukan apraisal; 2. Bagaimana langkah pencegahan yang dapat dilakukan terkait dengan kemungkinan masyarakat tertentu yang mulai merencanakan pembangunan hotel, menara/tower disekitar wilayah bandara yang masuk dalam KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) selama proses apraisal; 3. Persiapan apa yang perlu dilakukan oleh Pemda untuk mendorong percepatan pembangunan bandara; 4. Apakah ada peran Pemda DIY setelah masalah studi kelayakan, masterplan dan masalah tanah selesai; 5. Bagaimana mekanisme apabila terjadi perubahan IPL; 6. Adakah standar luasan bandara; 7. Adakah celah bagi Pemda DIY untuk meningkatkan pendapatan asli daerah setelah pembanguan bandara selesai.
Menanggapi dari beberapa permasalahan yang diajukan oleh delegasi, Kepala Subdit Bandar Udara, Syamsu Rizal menjelaskan bahwa penyelesaian masalah appraisal tanah disarankan untuk dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya melalui sebuah kesepakatan diharapkan akan lebih memenuhi rasa keadilan. Sedangkan solusi untuk mencegah pembangunan hotel ataupun tower akan dilakukan sosialisasi melalui surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI. Selanjutnya terkait dengan peran yang bisa dilakukan oleh Pemda DIY, Syamsu menekankan agar pemda DIY melakukan optimalisasi terhadap masing-masing tugas pokok dan fungsi yang ada di Pemerintah DIY. Demikian juga diharapkan bahwa pihak dari DPRD DIY untuk lebih aktif melakukan komunikasi dengan konstituennya untuk menjelaskan arti penting bagi DIY pada umumnya dan masyarakat Kulonprogo pada khususnya mengenai pentingnya pembangunan Bandara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syamsul berharap bahwa tidak akan ada perubahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) karena hal tersebut tentunya akan menghambat realisasi pembangunan bandara karena harus dimulai kembali dari awal. Hal ini juga ditekankan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mawardi. Namun demikian kalau hal itu terpaksa harus dilakukan, maka yang melakukan adalah dari pihak Angkasa Pura. “Berdasarkan pengalaman bahwa bahkan untuk menentukan titik ordinat saja, harus melalui proses yang cukup panjang”, tekan Mawardi.
Berkaitan dengan standar luasan lahan untuk Bandar udara, Syamsul menekankan bahwa luasan bandar udara diharapkan semakin luas semakin baik untuk mengantisipasi perkembangan yang cepat. Syamsul mencontohkan NTB yang notabene lebih sedikit trafiknya dibandingkan DIY saja memiliki luasan bandara 700-an hektar. “Pembangunan bandara di DIY adalah menjawab kebutuhan. Jadi pembangunan Bandar Udara di Kulonprogo adalah kerja bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat’, ungkapnya. “Pemerintah Daerah baik pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dapat memanfaatkan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat sekitar di wilayah sekitar yang pasti akan berkembang’’, tambahnya.
Leave a Reply