|
Jogja, dprd-diy.go.id – Aksi demo dilakukan di halaman gedung DPRD DIY pada Rabu (12/9/2018) pukul 10.30 WIB. Demo dilakukan oleh masyarakat Dusun Jati, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Demo juga diikuti oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PANDAWA serta beberapa mahasiswa Yogyakarta yang terdiri dari Forum BEM DIY, BEM UJB, BEM UST, BEM UPN, BEM AKAKOM, UPSH UJB, Parkiran Comunitti FH UJB. Substansi mengenai penolakan masyarakat dalam penambangan pasir dengan menggunakan alat berat di sungai Progo. Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat antara lain : Masyarakat peserta demo menyampaikan bahwa aksi demo yang dilakukan adalah aksi damai yang anti anarkis, masyarakat menyampaikan keluh kesah mereka karena kondisi lingkungan yang semakin rusak, sungai semakin mengering, dan terkait perizinan tambang yang masih simpang siur. Setelah penyampaian orasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan perwakilan mahasiswa, Chang Wedrayanto selaku anggota DPRD menemui masyarakat dengan menyampaikan bahwa DPRD DIY mendukung penuh atas apa yang telah disampaikan oleh masyarakat. Chang menegaskan bahwa penambangan pasir dengan menggunakan alat berat diharapkan tidak terjadi lagi. Chang menambahkan “Jika terdapat perizinan yang menyalahi peraturan, maka izin akan dicabut”. Masyarakat menyambut pernyataan Chang dengan antusias, kemudian Chang kembali menambahkan bahwa DPRD DIY akan membuat surat pernyataan untuk mengundang masyarakat dan LKBH PANDAWA berdiskusi bersama untuk membahas permasalahan agar segera menemukan titik terangnya. Aksi damai diakhiri pada pukul 11.40 dengan pengucapan sumpah rakyat Indonesia secara bersama-sama kemudian mengakhiri aksi damai dengan tertib.(ra/ia) |





Leave a Reply