Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (02/08/2024) Ir. Atmaji memimpin rapat kerja Badan Anggaran menindaklanjuti penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY TA 2024. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Eksekutif dan OPD terkait.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc, menyampaikan penjelasan atas penghantaran Gubernur DIY terkait Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna.
Kondisi APBD di dua perubahan ini tidak ideal. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2023 tidak sebesar apa yang telah direncanakan. Nilai yang direncanakan adalah 456 miliar tetapi yang terjadi di SiLPA 2023 adalah 290 miliar sehingga ada defisit sekitar 160 miliar.
”Kemarin dalam KUA-PPAS sudah kami sampaikan dan sudah ada pembahasan disetiap komisi. Sudah disepakati tindak lanjut dalam KUA PPAS dan masing-masing komisi ada permintaan penambahan,” ujar Wiyos.
Wiyos mengatakan bahwa ada miss terkait dengan pengunaan dana yang ada di tahun 2024 dan akan dikembalikan ke posisi semula. Sehingga nanti dalam penjabaran dikembalikan dalam posisi semua dan akan ditata terkait dengan belanja-belanja serta pendapatan.
”Kita akan akomodir tapi kita akan tata didalam RAPBD dan nanti akan dibahas dimasing-masing komisi sehingga bisa menempatkan apa yang bisa bertambah dan apa yang kita bisa kurangi dan efisiensi,” jelas Wiyoss
Menanggapi hal tersebut Atmaji mengatakan bahwa karena ini sudah diakhir tahun anggaran dana gedung maunya ditata ulang. Sehingga anggaran yang semula 44 sesuai mou itu dikurangi dan dipake untuk menata kebutuhan belanja, tetapi tidak jadi dilaksanakan sehingga harus dikembalikan dan ditata kembali.
”Monggo nanti komisi-komisi untuk bisa menata dan mendetailkan kembali karena dalam juga ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang membutuhkan penambahan anggaran,” tutup Atmaji.
Leave a Reply