Diperkirakan Naik, DPRD Minta Penjelasan Proyeksi Kenaikan Pendapatan Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah mendengarkan Penghantaran Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2024, fraksi-fraksi DPRD DIY memberikan pemandangan umumnya terhadap penghantaran tersebut.

Disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (2/8/2024) oleh masing-masing juru bicara fraksi, secara umum terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Seluruh Fraksi DPRD DIY meminta penjelasan lebih rinci terkait proyeksi kenaikan pendapatan pada semua sektor pendapatan daerah.

”Mohon penjelasan lebih rinci terkait proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 66,68 milyar yang terjadi pada setiap sektor pendapatan daerah baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah?” ucap salah satu perwakilan, Andriana Wulandari, S.E., Juru Bicara Fraksi PDIP.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menanyakan terkait upaya Pemda DIY untuk meningkatkan pendapatan daerah.

”Bagaimana upaya Pemda DIY untuk meningkatkan pendapatan daerah?” kata Suwardi, Juru Bicara Fraksi Golkar.

Menanggapi beberapa pertanyaan yang diberikan oleh masing-masing fraksi, Pemda DIY melakukan pembahasan lebih lanjut untuk dapat memberikan penjelasan dengan rinci. Jawaban tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY dalam agenda Rapat Paripurna Jawaban Gubernur DIY Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY.

Disampaikan langsung oleh, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, kenaikan pendapatan terjadi pada sektor Pendapatan Asli Daerah, Sektor Pendapatan Transfer, dan Sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

”Pajak Daerah sebesar Rp41,52 miliar atau sebesar 2,06%, Retribusi Daerah sebesar Rp8,40 miliar atau 12,96%, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp5,69 miliar atau 4,91%, Lain-Lain PAD yang Sah Daerah sebesar Rp8,48 miliar atau 9,35%,” penjelasan Sri Sultan terkait pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah.

Terhadap upaya Pemda DIY untuk meningkatkan pendapatan daerah, Sri Sultan menjelaskan bahwa Pemda DIY meningkatkan pembinaan terhadap BUMD, meningkatkan kanal pembayaran secara digital dan melakukan optimalisasi pemberdayaan dan penyadagunaan aset.

”Peningkatan pembinaan terhadap BUMD dilakukan agar deviden terhadap Pemda DIY bisa meningkatkan, serta kanal pembayaran secara digital dilakukan agar masyarakat mudah melakukan pembayaran Pajak daerah maupun Retribusi Daerah,” pungkas Sri Sultan. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*